LHOKSEUMAWE |Tim Polres Lhokseumawe, menangkap pasangan suami dan istri berinisial MI (39) dan UG (38) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019) sore.
Keduanya diduga memaksa anaknya MS (9) menjadi pengemis. Bahkan, jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak tersebut disiksa, diikat dengan rantai besi.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan polisi menerima informasi dari masyarakat tentang kondisi anak tersebut. Informasi itu lalu diperiksa polisi dan diketahui korban diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis di sejumlah jalan protokol dan warung kopi Kota Lhokseumawe.
“Menurut keterangan warga, diduga kedua orang tua korban melakukan kekerasan terhadap anaknya karena korban tak membawa pulang uang hasil mengemis,” ungkap Salman.
Saat ini, sambung Salman, polisi masih memeriksa kedua orang tua tersebut. Saat ini, anak itu aman bersama keluarga lainnya. “Keduanya sudah menjadi tersangka. Kita periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya akan kita update lagi,” ujarnya.
Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…
JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…
LHOKSUKON – Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi (PRR) dari Kementerian Dalam Negeri RI…
ACEH UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah melakukan penanganan terhadap kerusakan akses jalan di…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan alat kesehatan ortotik prostetik (OP) dari…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar…
This website uses cookies.