LHOKSEUMAWE |Tim Polres Lhokseumawe, menangkap pasangan suami dan istri berinisial MI (39) dan UG (38) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019) sore.
Keduanya diduga memaksa anaknya MS (9) menjadi pengemis. Bahkan, jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak tersebut disiksa, diikat dengan rantai besi.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan polisi menerima informasi dari masyarakat tentang kondisi anak tersebut. Informasi itu lalu diperiksa polisi dan diketahui korban diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis di sejumlah jalan protokol dan warung kopi Kota Lhokseumawe.
“Menurut keterangan warga, diduga kedua orang tua korban melakukan kekerasan terhadap anaknya karena korban tak membawa pulang uang hasil mengemis,” ungkap Salman.
Saat ini, sambung Salman, polisi masih memeriksa kedua orang tua tersebut. Saat ini, anak itu aman bersama keluarga lainnya. “Keduanya sudah menjadi tersangka. Kita periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya akan kita update lagi,” ujarnya.
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
This website uses cookies.