LHOKSEUMAWE |Tim Polres Lhokseumawe, menangkap pasangan suami dan istri berinisial MI (39) dan UG (38) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/9/2019) sore.
Keduanya diduga memaksa anaknya MS (9) menjadi pengemis. Bahkan, jika tidak membawa uang hasil mengemis, anak tersebut disiksa, diikat dengan rantai besi.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, menyebutkan polisi menerima informasi dari masyarakat tentang kondisi anak tersebut. Informasi itu lalu diperiksa polisi dan diketahui korban diikat dengan rantai besi karena tidak membawa uang hasil mengemis di sejumlah jalan protokol dan warung kopi Kota Lhokseumawe.
“Menurut keterangan warga, diduga kedua orang tua korban melakukan kekerasan terhadap anaknya karena korban tak membawa pulang uang hasil mengemis,” ungkap Salman.
Saat ini, sambung Salman, polisi masih memeriksa kedua orang tua tersebut. Saat ini, anak itu aman bersama keluarga lainnya. “Keduanya sudah menjadi tersangka. Kita periksa intensif di Mapolres. Nanti perkembangannya akan kita update lagi,” ujarnya.
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
This website uses cookies.