Parlemen2 Anggota DPRD Aceh Utara Batal Dilantik, Ini Sebabnya

2 Anggota DPRD Aceh Utara Batal Dilantik, Ini Sebabnya

ACEH UTARA |Sebanyak dua dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara periode 2019-2024 batal dilantik di gedung DPRD Aceh Utara, Senin (2/9/2019). Keduanya yakni Muhammad Wali (Partai Kebangkitan Bangsa) dan Jirwani (Partai Aceh). Pasalnya, kedua politisi itu sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Keduanya akan dilantik setelah pulang dari tanah suci.

Pengambilan sumpah dan jabatan para anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Wendera Rais.

Usai dilantik turut diumumkan pimpinan sementara DPRD setempat yaitu Arafat dari Partai Aceh, dan Wakil Ketua Hendra Yuliansyah (Partai Demokrat).

Adapun nama-nama anggota DPRD terpilih terpilih periode 2019-2004 yang dilantik dari Partai Aceh yakni Nazrizal (Cek Bay), Ismail Arahman, Muktar, Muhammad Yusuf, Arafat, Tgk Nazaruddin, Hasanuddin, H. Anwar Sanusi, Fauzi, Razali Abu, Azwir Tgk Aceh, Tgk Otman, dan Tgk Azhari Abdul Manan.

Partai Demokrat yakni Hendra Yuliansyah, Rian Abadi, Nazir Abubakar AR, Mulyadi, dan, T. Zulkhaidir.  lalu Partai Persatuan Pembangunan, H. Ismed Nur Aj Hasan, Khairuddin, Tgk H. Saifannur, Zulfadhli A. Taleb, dan Mulyadi CH.

Kemudian, Partai Nasional Aceh, Hj Nurmalia, Misbahul Munir, Sofiyan Hanafiah, dan T. Nurdin. Selanjutnya, Partai Gerindra, Azalifuazi, Jufri Sulaiman, Terpriadi dan Anwar Risyen.

Partai Nasdem yakni Iskandar, Zubir, Anzir, dan Ridwan M Yunus. Kemudian, Partai Golkat yakni Saifuddin, Hendra Sufriadi dan As’adi. Dari PKS ada Zulkifli, Zulkarnaen, dan Saifuddin.

Sedangkan dari PKB, Saifuddin dari PAN dan Partai Sira Al Gazali. Sekretaris DPRD Aceh Utara, Azhari Hasan menyebutkan, seluruh dewan telah mendapatkan pin emas dan satu set jas lengkap sebelum prosesi pelantikan. Sehingga saat pelantikan mereka telah mengenakan pin tersebut pada jas.

“Setelah prosesi pelantikan, maka para anggota dewan akan rapat untuk membentuk alat kelengkapan dewan, tata tertib dewan dan seterusnya. Setidaknya harus segera ada pimpinan dewan sementara, sebelum ada pimpinan dewan definitif lengkap dengan seluruh alat kelengkapan semisal ketua komisi, fraksi, dan lain sebagainya,” pungkas Azhari. |MUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur Teken Nota Kesepakatan Pembentukan ULT P4GN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten...

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...