Categories: News

Apa Kegiatan Munirwan Setelah Ditanggungkan Penahanannya?

ACEH UTARA |Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, bisa sedikit bernafas lega setelah Polda Aceh menangguhkan penahanannya beberapa waktu lalu. Namun, proses hukum kasus itu masih berlanjut. Sewaktu-waktu Polda bisa saja memanggil Munirwan, yang dijerat dalam kasus penjualan bibit IF8 yang belum mendapat sertifikasi dan dilepas oleh Kementerian Pertanian RI.

Lalu, apa aktivitas Munirwan setelah bisa menghirup nafas bebas sementara? “Sebagai kepala desa masih aktivitas biasa, mengurus administrasi desa, kenduri dan lain sebagainya. Semua masih saya jalankan normal,” kata Munirwan, dihubungi Senin (19/8/2019).

Namun, aktivitas pengembangan benih padi IF8 di kampung halamannya terhenti total. Sejak dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan terhadap dirinya, aktivitas usaha itu tutup total.

“Tidak ada lagi aktivitas benih IF8 sekarang ini,” terangnya.

Apakah ada bantuan hukum dari Pemerintah Aceh Utara untuk kasus hukumnya? Munirwan mengaku tidak tahu. Pasalnya, selama ini, hanya pengacara dari Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampinginya. “Kalau pun ada, mungkin Pemda Aceh Utara berkoordinasi dengan Koalisi NGO HAM. Tapi saya tidak tahu, apakah ada atau tidak,” katanya.

Munirwan pasrah pada kasus hukum yang menjeratnya. Dia berharap, sertifasi dan pelepasan benih itu bisa segera dilakukan Kementerian Pertanian RI. Agar petani bisa menggunakan benih berkualitas unggul itu.

“Saya berdoa benih itu bisa segera dilepas Kementan (Kementerian Pertanian),” harapnya.

Kini, Munirwan masih menunggu status hukumnya di Polda Aceh. Saat ini, penyidikan kasus itu masih berlanjut dan Munirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian Aceh Utara melarang penggunaan benih IF8 karena belum memiliki sertifikasi dan dilepas Kementan. Benih tanpa label itu awalnya ditemukan petani Karangayar, Jawa Tengah. Lalu berkembang luas hingga ke Aceh.

Benih ini diklaim menghasilkan gabah 11 ton per hektare dari benih lain hanya maksimal 7 ton per hektare di Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik, bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjodjo, menulis di akun twitternya agar Polda Aceh dan Gubernur Aceh membantu Munirwan peraih penghargaan inovasi desa tahun 2017 lalu agar bebas dari kasus hukum.|K

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…

1 day ago

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

3 days ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

3 days ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

3 days ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

3 days ago

This website uses cookies.