ACEH UTARA |Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan, bisa sedikit bernafas lega setelah Polda Aceh menangguhkan penahanannya beberapa waktu lalu. Namun, proses hukum kasus itu masih berlanjut. Sewaktu-waktu Polda bisa saja memanggil Munirwan, yang dijerat dalam kasus penjualan bibit IF8 yang belum mendapat sertifikasi dan dilepas oleh Kementerian Pertanian RI.
Lalu, apa aktivitas Munirwan setelah bisa menghirup nafas bebas sementara? “Sebagai kepala desa masih aktivitas biasa, mengurus administrasi desa, kenduri dan lain sebagainya. Semua masih saya jalankan normal,” kata Munirwan, dihubungi Senin (19/8/2019).
Namun, aktivitas pengembangan benih padi IF8 di kampung halamannya terhenti total. Sejak dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan terhadap dirinya, aktivitas usaha itu tutup total.
“Tidak ada lagi aktivitas benih IF8 sekarang ini,” terangnya.
Apakah ada bantuan hukum dari Pemerintah Aceh Utara untuk kasus hukumnya? Munirwan mengaku tidak tahu. Pasalnya, selama ini, hanya pengacara dari Koalisi NGO HAM Aceh yang mendampinginya. “Kalau pun ada, mungkin Pemda Aceh Utara berkoordinasi dengan Koalisi NGO HAM. Tapi saya tidak tahu, apakah ada atau tidak,” katanya.
Munirwan pasrah pada kasus hukum yang menjeratnya. Dia berharap, sertifasi dan pelepasan benih itu bisa segera dilakukan Kementerian Pertanian RI. Agar petani bisa menggunakan benih berkualitas unggul itu.
“Saya berdoa benih itu bisa segera dilepas Kementan (Kementerian Pertanian),” harapnya.
Kini, Munirwan masih menunggu status hukumnya di Polda Aceh. Saat ini, penyidikan kasus itu masih berlanjut dan Munirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan di Mapolda Aceh di Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian Aceh Utara melarang penggunaan benih IF8 karena belum memiliki sertifikasi dan dilepas Kementan. Benih tanpa label itu awalnya ditemukan petani Karangayar, Jawa Tengah. Lalu berkembang luas hingga ke Aceh.
Benih ini diklaim menghasilkan gabah 11 ton per hektare dari benih lain hanya maksimal 7 ton per hektare di Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik, bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjodjo, menulis di akun twitternya agar Polda Aceh dan Gubernur Aceh membantu Munirwan peraih penghargaan inovasi desa tahun 2017 lalu agar bebas dari kasus hukum.|K
BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir…
IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky melaporkan sejumlah akun media…
BANDA ACEH| Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Bang Jack Libya mengecam keras penyebaran…
ACEH UTARA — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga…
Aceh Selatan – Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan energi hingga ke pelosok…
Aceh Timur -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H.I, M.Si menyerahkan secara simbolis…
This website uses cookies.