Categories: News

Jubir Pemerintah Aceh : Polisi Usut Asal Dendeng Babi Cap Kelinci

BANDA ACEH |Pemerintah Aceh meminta polisi mengusut temuan asal Dendeng Babi  Cap Kelinci Aguan yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km.14,5 Aceh Besar. Adanya dendeng tersebut diketahui dari pemberitaan salah satu media online di Aceh Rabu (14/08). Informasi tersebut telah membuat resah masyarakat yang tinggal di kawasan itu.

“Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km.14,5 dan sekitarnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Jumat (16/08).
Karena hal tersebut, pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal usul dendeng tersebut.
SAG, sapaan Saifullah Abdulgani mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut. Namun, pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun tanpa kabar. Artinya tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen Kecamatan Krueng Raya Aceh Besar. Aguan disebut pindah ke Sumatra Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh.
Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan berjualan kelontong.
Pemerintah Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km. 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biarkan petugas kepolisian mengudutnya secara tuntas” kata SAG.
Lebih lanjut, SAG mengatakan hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan dalam jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi mau pun produk dendeng babi cap Kelinci.
“Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata SAG.
Sebelumnya, sebuah media online di Aceh melaporkan bahwa ada penjualan dendeng babi cap Kelinci. Dendeng kemasan itu dijual di lapak online. |RIL
Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Curhat Pelajar yang Diinjak-injak Seorang Gadis ke Bupati Aceh Timur, Ingin Pindah Sekolah

IDI- IR, pelajar SMP di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mengeluarkan curahan hatinya di depan…

17 hours ago

Prodi Psikologi Universitas Malikussaleh Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT

Lhokseumawe– Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Malikussaleh (Unimal) menjalani Asesmen Lapangan Akreditasi dari Badan…

17 hours ago

KJE FC Singkirkan PS Pemkab Aceh Utara 1-0, Melaju ke Final Liga JPFC

LHOKSEUMAWE– Koperasi Keuramat Jaya Energy (KJE) FC memastikan satu tempat di partai puncak Liga Eksekutif…

17 hours ago

Joget Berujung Sanksi Etik untuk 3 Satpol PP Bireuen

BIREUEN- Tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten…

2 days ago

Bank Indonesia Lhokseumawe Menang Setengah Lusin di Liga JPFC

Melaju ke Final Liga Eksekutif LHOKSEUMAWE– PS Bank Indonesia Lhokseumawe tampil luar biasa dengan mengalahkan…

2 days ago

Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar untuk Aceh

LHOKSEUMAWE- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus mengoptimalkan distribusi BBM guna memastikan…

2 days ago

This website uses cookies.