BANDA ACEH | Kasus penambangan emas ilegal di Provinsi Aceh marah dan dinilai merusak lingkungan. Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, menyebutkan penambangan illegal terdapat di dua titik dalam Desa Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Hal serupa terjadi di kawasan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Beutong Kabupaten Nagan Raya, Manggamat Kabupaten Aceh Selatan, dan kawasan Mane serta Geumpang Kabupaten Pidie.
Semua lokasi tersebut masih aktif beroperasi pertambangan emas ilegal, baik menggunakan alat berat atau mesin sedot.
“Di Kecamatan Sungai Mas, kami melihat mereka melakukan penambangan dengan menggunakan 10 unit alat berat jenis excavator dan melibatkan puluhan tenaga kerja, yang berasal dari Kabupaten Nagan raya, Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
Dia menyebutkan, lembaganya meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata dan menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin sekaligus perusakan hutan di sejumlah lokasi tersebut.
Secara ekologis sambungnya, keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Sungai Mas berdampak terhadap beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat seperti Kecamatan Woyla, Woyla Timur, Woyla Barat, Arongan Lam Balek, Sama Tiga dan Kecamatan Pantai Ceuremen.
“Penambangan emas ilegal di Aceh menggunakan zat merkuri, sehingga merusak kualitas dan fisik sungai, menggunakan alat berat jenis excavator yang berada dalam kawasan hutan lindung, limbah B3 tidak terkelola dan mesin pengelohan berada di pemukiman penduduk,” terangnya.
Dia menyebutkan, penambangan emas di Aceh mulai terjadi tahun 2006. “Untuk itu perlu upaya serius penegakan hukum dan peran pemerintah untuk menghentikannya. Sebelum bencana alam lebih besar terjadi di kawasan itu,” pungkasnya. |RI|GA

Subscribe to my channel

