NewsKasus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun, Pengacara Minta Keringanan Hukuman

Kasus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun, Pengacara Minta Keringanan Hukuman

ACEH UTARA| Taufik, pengacara dari BA (32) tersangka kasus pemerkosaan terhadap HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan kliennya mengakui seluruh perbuatannya.

Namun, BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya. “Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf. Semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut. Saat itu, sang nenek bercerita dirinya juga mengeluh sakit pinggang. Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut.

Sehingga, korban diurut di ruang tamu seterusnya pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar. “Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu. Karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri  Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.

Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku. “Ini semata-mata karena khilaf saja,” pungkasnya.

Sebelumnya BA ditangkap pada  28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Orasi ilmiah di Unsam, Bupati Al- Farlaky Bicara Soal Karakter dan Mental Tangguh

Langsa -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir Diberi Honor Rp 10.000 Per Meter di Aceh Utara

LHOKSUKON – Satu excavator bekerja di Desa Kuala Dua,...

APSIFOR PW Aceh Gelar Sharing Knowledge Bahas Rekomendasi Psikolog dalam Perkara Perwalian

Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Aceh menggelar kegiatan Sharing...

Razma, Kisah Pilu dan Perjuangan Ibu Tunggal di Aceh Utara

LHOKSUKON- Rumah itu berkontruksi kayu dipadu dengan dinding dari...

Alamak, Banjir Rendam 4 Desa di Aceh Utara, Tanggul Jebol Belum Diperbaiki

LHOKSUKON Banjir merendam empat desa di Kecamaan Lhoksukon, Kabupaten...