ACEH UTARA | Tim Polisi Sektor (Polsek) Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pemuda berinisial BA (32), warga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/7/2019), dengan dugaan sebagai pemerkosa seorang nenek HJ, (74) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud, Senin (29/7/2019) menyebutkan, pemuda BA, diduga memperkosa pada 24 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban. Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya. Tak lama kemudian, entah setan apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
” Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,”kata Kapolsek. Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KCM
IDI- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyerahkan dua sapi masing-masing bobot 850 kilogram untuk…
ACEH UTARA — Malam di Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Senin (25/5/2026), seharusnya…
LHOKSUKON - Harga daging meugang di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tembus…
BENER MERIAH - Jalan lintas provinsi menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi…
ACEH UTARA — Minggu dini hari, 24 Mei 2026, ketika sebagian besar warga masih terlelap,…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk…
This website uses cookies.