ACEH UTARA | Tim Polisi Sektor (Polsek) Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menangkap pemuda berinisial BA (32), warga Desa Babah Geudubang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/7/2019), dengan dugaan sebagai pemerkosa seorang nenek HJ, (74) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Kapolsek Baktiya, Aceh Utara, Ipda Mahmud, Senin (29/7/2019) menyebutkan, pemuda BA, diduga memperkosa pada 24 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban. Setelah itu, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek.
Menurut korban sambung Mahmud, pelaku dan istrinya FA mendatangi rumah korban di Kecamatan Baktiya. Tak lama kemudian, entah setan apa yang merasuki tubuh pelaku hingga tega memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melucuti seluruh pakai nenek tua yang tidak berdaya melawan itu.
” Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,”kata Kapolsek. Setelah itu, pelaku dan istrinya langsung pulang. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Sekarang sudah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KCM
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
This website uses cookies.