Categories: News

Polisi Jerat Pimpinan Pesantren yang Cabuli 15 Santri dengan Qanun

LHOKSEUMAWE|  Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren masing-masing berinisial AI dan MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019) menyebutkan dalam Pasal 47 qanun tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Dimana kita berada di situ langit di junjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Disingung berpotensi jumlah korban bertambah, Ipda Lilis memprediksi jumlah korban akan bertambah. Namun, dia tak bisa memastikan karena belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban.

“Ini kan kasus dimana sebagian korban merasa malu. Karena itu saya pikir butuh waktu pengakuan korban, tak mudah itu. Jadi butuh waktu. Kalau kita prediksi ya berpotensi bertambah jumlah korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran di Takalar

Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi guna memastikan pupuk…

6 hours ago

Warga Aceh Utara Tewas Disambar Petir Saat di Sawah

LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan…

1 day ago

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus memperkuat komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat di…

1 day ago

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh bergerak cepat mengatasi krisis air bersih…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Karo – Mitigasi bencana menjadi rangkaian upaya yang harus segera dilaksanakan pada saat terjadinya bencana…

2 days ago

Inovasi Jadi Kekuatan Transformasi Bisnis Rekind Group

JAKARTA - Bagi PT Rekayasa Industri (Rekind) Group, inovasi bukan lagi sekadar pilihan. Di tengah…

2 days ago

This website uses cookies.