NewsPolisi Jerat Pimpinan Pesantren yang Cabuli 15 Santri dengan Qanun

Polisi Jerat Pimpinan Pesantren yang Cabuli 15 Santri dengan Qanun

LHOKSEUMAWE|  Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren masing-masing berinisial AI dan MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019) menyebutkan dalam Pasal 47 qanun tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Dimana kita berada di situ langit di junjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Disingung berpotensi jumlah korban bertambah, Ipda Lilis memprediksi jumlah korban akan bertambah. Namun, dia tak bisa memastikan karena belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban.

“Ini kan kasus dimana sebagian korban merasa malu. Karena itu saya pikir butuh waktu pengakuan korban, tak mudah itu. Jadi butuh waktu. Kalau kita prediksi ya berpotensi bertambah jumlah korban,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban, lima diantaranya telah dimintai keterangan.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PKMN UBC Jilid VI Resmi Ditutup, Formadiksi Unimal Umumkan Para Pemenang

LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh...

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR –...

Dukung Pelestarian Situs Sejarah, PIM Tata Situs Makam TWK. Muhammad Taher

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan...

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya...