Categories: Parlemen

Rancangan Qanun Poligami, Ini Bunyi  Aturannya

BANDA ACEH| Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sedang membahas qanun (peraturan daerah) tentang keluarga yang didalamnya termasuk mengatur tentang poligami.Bakata.id, menerima salinan rancangan yang masih dalam proses pembahasan dari Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh tentang bunyi pasal yang mengatur poligami itu.

Poligami diatur pada bab tujuh mulai pasal 46 hingga pasal 50. Artinya hanya empat pasal dari 200 pasal yang masuk dalam rancangan aturan tersebut. “Totalnya ada 200 pasal,” kata Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, dihubungi lewat telepon, Minggu (7/7/2019).

Pada pasal 46 berisi enam ayat dengan bunyi sebagai berikut :

Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.

(2) Syarat utama beristeri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(3)  Kemampuan  lahir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  adalah kemampuan dalam memenuhi kebutuhan, pangan dan perumahan untuk kehidupan isteri-isteri dan anak-anaknya.

(4)  Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai aparatur sipil negar,  pengusaha/wiraswasta,petani, maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

(5)  Kemampuan batin  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  adalah  kemampuan untuk  memenuhi  kebutuhan biologis dan kasih sayang terhadap lebih dari seorang isteri.

(6)  Apabila syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristeri lebih dari 1 (satu) orang.

Sedangkan pasal 47 berisi dua ayat yaitu

(1)  Seorang suami yang hendak beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mendapat izin dari Mahkamah Syar’iyah.

(2)  Pernikahan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat tanpa izin Mahkamah Syar’iyah, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pada pasal 48 berisi dua ayat yaitu

(1)  Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada seorang suami yang

akan beristeri lebih dari seorang apabila:

Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri

  1. b. Isteri mendapat  cacat  badan  atau  penyakit  yang  tidak  dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau
  2. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan yang dibuktikan keterangan dokter ahli

lalu pada ayat dua (2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persyaratan alternatif, artinya  salah  satu  syarat  terpenuhi  seorang  suami  sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari 1 (satu) orang meskipun isteri atau isteri-isteri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu orang.

Pada pasal 49 berisi empat ayat yaitu :

  • Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 ayat (2), untuk me mperoleh  izin  Mahkamah  Syar’iyah  harus  pula  dipenuhi syarat-syarat:
  1. adanya persetujuan isteri atau isteri-isteri;
  2. b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak merek

(2)  Persetujuan istri atau isteri-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.

(3)  Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh isteri di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah.

(4)  Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada  khabar dari  isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.

Terakhir pada 50 berisi dua ayat sebagai berikut :

(1)  Dalam hal isteri atau isteri-isteri tidak mau memberikan persetujuan, sedangkan suami yang mengajukan permohonan izin beristeri lebih dari seorang sudah mampu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang.

(2) Ketentuan standar kemampuan suami dan tata cara mengajukan permohonan beristeri lebih dari seorang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

4 hours ago

Warga Lhokseumawe Pertanyakan Bantuan Banjir, Pemkot; Senin Kemarin Sudah Diajukan

LHOKSEUMAWE- Sejumlah warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mempertanyakan bantuan banjir yang tak kunjung dicairkan oleh…

4 hours ago

Aceh Utara Buka Seleksi Calon Anggota Baitul Mal, Pendaftaran Dimulai 28 September

ACEH UTARA — Kesempatan bagi masyarakat Aceh Utara untuk ikut berkontribusi dalam pengelolaan Baitul Mal…

4 hours ago

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Banjir Bandang “Galodo” di Solok

Solok– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) gerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada…

17 hours ago

Menjaga Hijau di Balik Energi Bersih: Rekind Ikut Pemulihan Lahan Disposal PLTP Salak 7

SUKABUMI | PT Rekayasa Industri (Rekind) selaku anggota joint operation kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga…

1 day ago

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen…

2 days ago

This website uses cookies.