Categories: Parlemen

DPRA Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Aceh Malaka

BANDA ACEH | Melalui sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan rekomendasi pemekaran kepada Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Malaka. Pengesahan rekomendasi dipimpin oleh pimpinan sidang, Drs Sulaiman Abda, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (4/7/2019) malam.

Jalannya sidang sejak dibuka sekitar pukul 21.00 WIB, awalnya pengesahan Qanun Retribusi Aceh, RPJMA 2017-2022, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2018, dan paripurna dalam rangka rekomendasi CDOB di Kabupaten Aceh Utara. Hadir juga dalam kesempatan itu, Plt. Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT bersama para kepala SKPA, dan pimpinan intansi vertikal.

Dalam paripurna rekomendasi CDOB, Ketua Komisi 1, Azhari Cage, SIP memaparkan berkas kelayakan, surat keputusan tingkat kabupaten sampai tinjauan ke daerah CDOB. Dalam hal Aceh Malaka, Azhari Cage bersama 9 anggota komisi lainnya, melakukan kunjungan ke Kecamatan Muara Batu dan Nisam pada 11 Desember 2018.

“Berdasarkan persyaratan UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka berkas administrasi dan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai unsur secara nyata pada pertemuan itu, Aceh Malaka sangat layak untuk dimekarkan dari induknya Aceh Utara,” tegas politisi Partai Aceh itu disertai applaus panitia dan puluhan tokoh masyarakat.

Sementara pimpinan sidang, sekaligus Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda setelah Azhari Cage membaca laporan, menanyakan kepada anggota dewan berhadir terkait rekomendasi apakah disahkan malam ini atau dalam badan musyawarah. “Apakah kita lanjut membaca draft surat keputusan rekomendasi atau dalam rapat banmus saja,” tanya Sulaiman. Semua dewan menjawab, “malam ini”.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Suhaimi membacakan draft keputusan rekomendasi CDOB Aceh Malaka. Setelah dibacakan, Sulaiman Abda menanyakan ke forum dan baru kemudian disahkan menjadi surat keputusan DPRA Aceh tertanggal 4 Juli 2019.

Secara terpisah usai sidang paripurna, Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka, Prof A Hadi Arifin, MSi mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan secara khusus komisi 1. Malam ini telah membuktikan untuk meningkatkan keadilan, meningkatkan pembangunan, SDM, dan menyelesaikan semua masalah di Aceh Utara.

“Selanjutnya kita duduk untuk menyiapkan data-data teknis yang masih terdapat kekurangan seperti kajian akademik dan lainnya. Kemudian baru kita ke Jakarta untuk melengkapi berkas yang sudah kita serahkan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada 27 April 2017 dengan registrasi nomor 240,” ucap mantan Rektor Unimal Lhokseumawe itu didampingi Bendahara Ade Zulfadhli. |RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

8 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

8 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

1 day ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

1 day ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

2 days ago

This website uses cookies.