LHOKSEUMAWE | Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pemuda diduga terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Keuramat.
Ke empat pelaku itu berinisial MA (34) berperan sebagai pengedar, sedangkan ketiga lainnya sebagai pembeli AM (24), MU (41) dan NA (23).
“Polisi awalnya mendapat laporan masyarakat, jika di lokasi itu kerap digunakan tempat transaksi sabu-sabu, kemudian tim polres Lhokseumawe bersama personil Polsek Simpang Keuramat melakukan penyelidikan,” Kata Kasat Reserse Narkoba, Iptu Zeska Julian, kepada awak media di Mapolres setempat. Rabu (3/7/2019).
Awalnya kita menangkap MA (34) dalam gubuk kebun miliknya di Cot Lhah Gampong Simpang Empat, Kecamatan Simpang Keramat, Aceh Utara, Rabu dini hari tadi.
Selain sebagai pengedar, MA juga sebagai pemakai. “Untuk saat ini ada satu tersangka lainnya inisial D, pemilik sabu tersebut. Saat ini sedang kita buru,” pungkas Zeska. |MU
LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti pelatihan…
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba yang signifikan sepanjang 2026, seiring dengan…
LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…
Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…
Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
This website uses cookies.