ACEH UTARA| Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka dan 28 batang ganja di lokasi terpisah, Selasa (11/6/2019). Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial SH (33) di rumahnya Desa Seurkey Blok A, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas lewat keterangan tertulis menyebutkan, dari SH diketahui ganja yang biasa dijual berasal dari pria berinisial ES (43) di Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. “Dari SH kita temukan ganja satu plastik. Awalnya kita dapat informasi, SH ini kerap menjual ganja di sekitar rumahnya. Begitu kita grebek ternyata benar dan seterusnya kita menangkap ES di rumahnya,” kata AKP Ildani.
Dari ES diketahui barang haram itu berasal dari pria berinisial A (40) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Saat petugas ke rumahnya, A, tidak berada di rumah. Diduga A melarikan diri.
“ Di rumah A ini ditanam ganja dalam empat polibek. Totalnya 28 batang ganja setinggi 10 sentimeter. Maka, barang bukti yang kita sita 28 batang ganja dan 133 gram ganja siap jual,” katanya.
Untuk A, polisi memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara. “Dua tersangka sudah ditahan di Mapolres. Satu lagi kita cari sampai ketemu,” pungkasnya. |DI
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.