Categories: Polhukam

Nyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Hasmudi Dihukum Percobaan

BANDA ACEH | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Hasmudi. Dia dinyatakan bersalah menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di PN Banda Aceh, Senin (27/5/2019). Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju kemeja. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Nendi Rusnendi bersama dua anggota Eti Astuti dan Totok.

Dalam persidangan, Hasmudi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan undangan C6 milik orang yang sudah meninggal. Terdakwa Hasmudi saat itu mencoblos di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Majelis hakim mengaku sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasmudi 6 bulan penjara dan satu tahun percobaan. Hasmudi didakwa melanggar Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1,5 juta,” ketok Nendi dalam persidangan.

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Nendi Rusnendi menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Hasmudi mengaku menerima putusan tersebut.

Perjalanan Kasus
Kasus pencoblosan yang dilakukan Hasmudi berawal dari dirinya dihubungi seorang warga bernama Mustaqim. Saat itu, Mustaqim baru saja pulang mencoblos dan menemukan undangan C6 atas nama Teuku Syamsuirda diparit jalan.

Mustaqim memberitahu temuan tersebut ke Hasmudi. Dia meminta terdakwa menemuinya di sebuah warung kopi. Setelah menerima undangan, Hasmudi asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini meluncur ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah undangan diberikan kepada petugas TPS, dia kemudian mencoblos dibilik suara. Tak lama berselang, terdakwa didatangi seorang warga Teuku Rahmad Rizal.

Rahmad menanyakan nama asli terdakwa. Dia kemudian memberitahu bahwa Teuku Syamsuirda adalah pamannya yang sudah meninggal pada 1 Januari 2018.Terdakwa Hasmudi mengakui nama aslinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Banda Aceh. Setelah diproses, kasus ini berlanjut ke persidangan.

Ekses dari kecurangan yang dilakukan Hasmudi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April lalu. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…

11 hours ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Keandalan Operasional di Riau, Wakil Direktur Utama Tinjau Fuel Terminal Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…

11 hours ago

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Stok Pupuk Nasional

Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk nasional sebanyak 1,81 juta ton dapat…

11 hours ago

Serapan TKD Bireuen Nol Persen, Anggaran Rp33,1 Miliar Belum Terealisasi

BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanggap Darurat Bencana, Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…

2 days ago

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…

2 days ago

This website uses cookies.