PolhukamNah Lo, DKPP Periksa 2 Penyelenggara Pemilu di Aceh

Nah Lo, DKPP Periksa 2 Penyelenggara Pemilu di Aceh

BANDA ACEH |  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dua penyelenggara Pemilu di Aceh karena diduga melanggar kode etik. Pemeriksaan digelar setelah keduanya diadukan terkait pelaksanaan Pemilu.

Dalam persidangan yang digelar di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/4/2019), kedua penyelenggara Pemilu diperiksa secara terpisah. Persidangan dipimpin Ketua majelis Alfitra Salamm selaku anggota DKPP RI bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih), Tarmizi (unsur KIP) dan Muklir (unsur masyarakat).

Pada sidang pertama, DKPP memeriksa Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Idris. Namun dia kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada pemeriksaan kedua tadi.

Di perkara ini, Idris menjadi teradu dalam nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Ketua dan dua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah, yaitu Vendio Ellafdi, Darmawan Putra dan Maryeni.

Dalam pokok pengaduan, Idris yang bertugas sebagai sopir KIP Aceh Tengah diduga melanggar KEPP karena diduga bertemu dengan calon anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah asal PDI Perjuangan, Samsuddin.

Idris juga diduga memasang alat peraga kampanye (APK) Samsudin di Desa Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam persidangan, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah menyerahkan surat pengunduran diri Idris ke majelis sidang. Menurutnya, Idris sudah mundur beberapa bulan lalu.

“Idris menjadi supir KIP Aceh Tengah sejak 2014, tapi sudah mengundurkan diri pada beberapa bulan yang lalu atas permintaan sendiri. Berdasarkan hasil klarifikasi itu yang dibantu parpol terkait, bahwa yang dibantu itu juga adik kandung dia (Idris),” kata Marwansyah.

Sidang terhadap Idris digelar hanya untuk pemeriksaan dan belum ada putusan. Sementara penyelenggara Pemilu kedua yang disidang yaitu Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, M. Nazir Ali.

Nazir menjadi teradu dalam perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019 yang diadukan oleh Zulkifli melalui tiga orang kuasa hukumnya, yaitu Askhlani, Rizki Darmawan dan Hendra.

Dalam pokok pengaduan, Nazir Ali diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat untuk menjadi Anggota KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Nazir diduga masih terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik dan juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai yang sama pada Pemilu 2014.

Dia juga diduga menjadi dewan penasehat dan juru kampanye Pasangan Calon H. Azwir-Amran pada Pilkada Aceh Tengah 2018 lalu.

Sidang terhadap Nazir masih berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh. Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, DKPP sudah memanggil semua pihak baik teradu maupun pengadu yaitu lima hari sebelum sidang.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara...

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...