ACEH UTARA |Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) TPS 38, di Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Selasa (23/4/2019).
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah pihak pengawas di lokasi ditemukan ada sekitar sejumlah saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Komisioner Panwaslih Aceh, Naidi Faisal di lokasi menyebutkan pelanggaran di TPS 38 ini diketahui ada laporan dari pihak partai perseta pemilu, masyarakat dan video yang tersebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya terus melakukan tindak lanjut, pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan PSU.
Dia menambahkan di tahap kedua ini partisipasi masyarakat dalam memilih lebih kurang dibandingkan tahap pertama, Seperti data yang diterima tahap awal ada pemilih 180 orang, namun di tahap ini baru 120 pemilih menggunakan hak suaranya.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya dari Panwaslih Aceh langsung turun ke lokasi untuk mengawasi dari pemungutan suara hingga perhitungan.
“Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara bakal dimasukkan dalam rekapitulasi susulan,” Katanya. |RI |MU
LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh mengikuti pelatihan…
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba yang signifikan sepanjang 2026, seiring dengan…
LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan…
Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh Timur– – Pemerintah Kabupaten Aceh…
Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur ketika gemuruh Air Terjun Blang Kolam…
ACEH TIMUR – Harapan masyarakat Desa Bhoem dan Desa Blangsimpo yang sempat nyaris padam kini…
This website uses cookies.