ACEH UTARA |Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) TPS 38, di Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Selasa (23/4/2019).
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah pihak pengawas di lokasi ditemukan ada sekitar sejumlah saksi yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Komisioner Panwaslih Aceh, Naidi Faisal di lokasi menyebutkan pelanggaran di TPS 38 ini diketahui ada laporan dari pihak partai perseta pemilu, masyarakat dan video yang tersebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya terus melakukan tindak lanjut, pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan PSU.
Dia menambahkan di tahap kedua ini partisipasi masyarakat dalam memilih lebih kurang dibandingkan tahap pertama, Seperti data yang diterima tahap awal ada pemilih 180 orang, namun di tahap ini baru 120 pemilih menggunakan hak suaranya.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya dari Panwaslih Aceh langsung turun ke lokasi untuk mengawasi dari pemungutan suara hingga perhitungan.
“Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara bakal dimasukkan dalam rekapitulasi susulan,” Katanya. |RI |MU
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si menerima audiensi Kepala serta manajemen…
LHOKSEUMAWE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap…
LHOKSEUMAWE – Kasus Syukri (48), petani asal Gampong Bayi, Dusun Rubiah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh…
BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang mencari penginapan nyaman dengan…
ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen sepak bola di Kecamatan Tanah Luas…
ACEH UTARA – Wartawan Beritamerdeka.net, Haikal Alfikri, mengungkap kronologi dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh dua oknum…
This website uses cookies.