LHOKSEUMAWE | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) nomor 01 di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“Di TPS 01 Meunasah Mesjid itu ditemukan dua orang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu. Temuan itu dilakukan oleh pengawas kita di lapangan, saksi dan panitia pemilihan. Mereka ak mengenal kedua orang itu,” sebut Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi per telepon, Minggu (21/4/2019).
Dia menyebutkan, panitia pengawas lalu memeriksa identitas keduanya dan ternyata diketahui mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Masalahnya, pelaku itu sudah mencoblos. Bahkan surat suara sudah masuk ke kotak suara, maka kita rekomendasikan pemilihan suara ulang di situ,” katanya.
Dia menyebutkan, KIP Lhokseumawe memiliki waktu sepuluh hari untuk menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas tersebut. Secara umum, sambung Zulkarnain, pelaksanaan pemilihan umum di kota itu berlangsung tertib dan aman.
“Secara keseluruhan aman dan lancar ya. Tidak ada kendala berarti,” pungkasnya. |KCM
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk nasional sebanyak 1,81 juta ton dapat…
BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…
Aceh Tamiang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tanggap darurat bencana banjir…
Bentuk Tim Audit Benahi Layanan Air Bersih Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman…
This website uses cookies.