LHOKSEUMAWE | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe, merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) nomor 01 di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
“Di TPS 01 Meunasah Mesjid itu ditemukan dua orang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos pada 17 April 2019 lalu. Temuan itu dilakukan oleh pengawas kita di lapangan, saksi dan panitia pemilihan. Mereka ak mengenal kedua orang itu,” sebut Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi per telepon, Minggu (21/4/2019).
Dia menyebutkan, panitia pengawas lalu memeriksa identitas keduanya dan ternyata diketahui mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Masalahnya, pelaku itu sudah mencoblos. Bahkan surat suara sudah masuk ke kotak suara, maka kita rekomendasikan pemilihan suara ulang di situ,” katanya.
Dia menyebutkan, KIP Lhokseumawe memiliki waktu sepuluh hari untuk menjalankan rekomendasi dari lembaga pengawas tersebut. Secara umum, sambung Zulkarnain, pelaksanaan pemilihan umum di kota itu berlangsung tertib dan aman.
“Secara keseluruhan aman dan lancar ya. Tidak ada kendala berarti,” pungkasnya. |KCM
LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di tumpukan kayu sisa banjir Desa Babah…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 200 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil…
LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan di ajang Top CSR Awards 2026.…
LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten…
Lhokseumawe- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe menyalurkan dua ekor sapi qurban untuk masyarakat…
This website uses cookies.