ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menjadwalkan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Nisam dan Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, pada 23 April 2019 mendatang.
Pemungutan suara ulang itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, yang menyatakan terjadi pencoblosan surat suara oleh saksi partai politik di dua TPS tersebut.
“Kami sudah rapat pleno dan disepakati 23 April 2019 dilakukan serentak pemungutan suara ulang di dua TPS itu. Sejauh ini, hanya itu yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar Adun, kepada Kompas.com, Jumat (19/4/2019).
Dia menyebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan dengan seluruh surat suara yang baru. “Surat suaranya memang diambil dari surat suara yang telah disiapkan untuk pemungutan suara ulang,” katanya.
Bawaslu, sambung Zulfikar sudah diberi informasi terkait jadwal tersebut. Sehingga Bawaslu juga bisa mengawasi proses pemilihan hingga penghitungan di dua TPS itu. “Semoga tidak ada kendala apa apa saat pemungutan suara ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Aceh Utara merekomendasikan dua TPS di kabupaten itu untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kedua TPS itu terjadi saksi partai politik mencoblos surat suara masing-masing sepuluh lembar.

Subscribe to my channel

