Simulasi KIP Aceh. BAKATA.id | ADI W |KIP ACEH
BANDA ACEH | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara menemukan saksi partai politik mencoblos 10 kali pada surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019. Peristiwa terjadi di TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, dan TPS 38 Desa Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
“Di Nisam itu saksi diberikan surat suara masing-masing 10 lembar. Mereka lalu mencoblos kesepuluh lembar surat suara itu untuk calon yang didukung. Itu yang ditemukan,” sebut Komisioner Bawaslu Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan, per telepon, Jumat (19/4/2019).
Dia menyebutkan, kedua TPS itu telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. KIP, sambung pria yang akrab disapa Yah Qan ini memiliki waktu 10 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang.
“Surat rekomendasi sudah kita kirim ke KIP Aceh Utara. Sampai hari ini saya belum mendapat jawaban dari KIP, kapan akan digelar pemilihan ulang itu,” pungkasnya. |KCM
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…
LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…
IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…
This website uses cookies.