Categories: Polhukam

Nova : Saya Cabut pun Rekomendasi PT EMM, Tak Akan Bisa Batalkan Izinnya

BANDA ACEH  | Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan tetap menghargai aspirasi yang disuarakan mahasiswa melalui unjuk rasa, Selasa dan Rabu hari ini (9-10/4/2019) untuk membatalkan izin PT Emas Mineral Murni (EMM).

Cuma, kewenangan untuk mencabut izin itu tidak berada pada Gubernur Aceh. Izin operasional PT EMM justru dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkedudukan di Jakarta.

“Jadi, bukan kewenangan seorang Gubernur Aceh mencabut izin atau membatalkannya,” kata Nova menjawab Serambinews.comdi sebuah kamar lantai lima Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (10/4/2019) petang seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2020 di lantai satu hotel tersebut.

Nova menerangkan bahwa jauh sebelum dia jadi Wakil Gubernur dan kemudian jadi Plt Gubernur Aceh, pengurusan izin PT EMM sudah berproses di Jakarta. Ada 14 tahapan yang dilalui PT EMM  untuk mendapatkan izin tambang di Aceh.

Dari 14 tahapan itu, hanya satu tahapan yang ada kaitannya dengan Pemerintah Aceh, yakni tahapan ketiga, berupa rekomendasi dari Gubernur Aceh yang saat itu ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

“Jadi, kalaulah saat ini saya didesak untuk mencabut izin tersebut itu jelas di luar kewenangan saya. Dan kalaupun rekomendasi Gubernur Aceh itu saya cabut, tidaklah serta-merta membatalkan izin PT EMM karena mereka telah  memenuhi 13 persyaratan lainnya sehingga mendapat izin dari BKPM untuk melakukan usaha pertambangan di Aceh,” kata Nova.

Satu hal lagi yang bakal menjadi ganjalan adalah kalaulah rekomendasi itu dicabut Plt Gubernur Aceh, maka sangat mungkin Pemerintah Aceh disomasi atau digugat.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menemui pendemo, Kamis (11/4/2019). BAKATA.id | TIM

“Nah, kalau pengadilan mengalahkan kita atas gugatan PT EMM, kita jadinya kehilangan muka kan? Jadi percuma saja kan apa yang kita lakukan,” ujar Nova.

Atas dasar konsideran itu, Nova mengajak semua pihak mencari cara yang paling efektif untuk membatalkan izin PT EMM dan pemikiran untuk itu sangat dibutuhkan dari para pihak, para rektor, termasuk DPR, mahasiswa, dan elemen lainnya.

“Saya mohon bantuan dan pengertian semua pihak untuk menahan diri dan mohon aksi-aksi lainnya tidak dilanjutkan. Ketahuilah saya berada pada posisi mahasiswa dan rakyat. Aspirasi ini kita tampung, tapi kita butuh waktu untuk merealisasikannya,” demikian Nova Iriansyah.

Amatan Serambi, hingga menjelang Magrib tadi ribuan mahasiswa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Mereka masih tetap bertahan karena ingin bertemu langsung dengan Plt Gubernur Aceh|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

1 day ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

1 day ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

2 days ago

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…

2 days ago

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

3 days ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

3 days ago

This website uses cookies.