ACEH UTARA | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyebutkan hingga hari ini, Rabu (27/3/2019) belum menerima surat pemberitauan kampanye terbuka atau rapat umum yang sudah ditentukan di kabupaten itu.
Padahal saat ini tahapan pemilu memasuki kampanye hingga 13 April mendatang.
Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Safwani, lewat pesang singkat, menyebutkan sebelum kampanye terbuka, partai politik harus mengirimkan surat pemberitahuan pada Panwaslih.
“Tapi sampai hari ketiga ini, belum ada satu pun partai yang merngirimkan surat pemberitahuan dari Parpol untuk lakukan kampanye terbuka, ” Kata Safwani.
Dia mengatakan jika ada parpol melakukan kampanye terbuka, maka lebih dulu untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres dengan menembuskan KIP Aceh Utara dan Panwaslih sesuai dengan aturan PKPU.
Sehingga, jika pun terjadi kemacetan dampak dari kampanye tersebut, polisi akan membantu utuk mengatur lalu lintas peserta kampanye, baik yang melakukan konvoi maupun yang berkumpul di lapangan terbuka.
“Kami ingatkan pada seluruh partai politik yang mau kampanye, jangan libatkan anak-anak dibawah umur. Anak-anak itu tidak boleh menggunakan atribut partai, jika itu regulasinya,” pungkasnya. |RI
Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…
LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…
BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…
JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…
#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…
Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menerima kunjungan Komisaris PT…
This website uses cookies.