Connect with us

Wahai Para Keuchik, Ingat Jaksa Aceh Awasi Dana Desa

Polhukam

Wahai Para Keuchik, Ingat Jaksa Aceh Awasi Dana Desa

JAKARTA | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Agung.

“Kementerian Desa telah menandatangani MoU tentang koordinasi dan pelaksanaan tugas (pengawasan dana desa) dengan kejaksaan. Hampir satu tahun kita bekerjasama bersama. MoU ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendampingan dan pengawalan dana desa,” ujar Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto, Rabu (6/3/2019).

Pada kegiatan yang melibatkan Kajati dan Kajari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh tersebut Conrad mengapresiasi optimalisasi kejaksaan yang telah membantu pendampingan dan pengawasan dana desa. Ia berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan dana desa.

“Kesalahan kepala desa soal penggunaan dana desa karena banyak yang kurang faham saja. Untuk itu, kementerian sangat konsen melakukan pengawalan dana desa ini, karena masih banyak kepala desa yang belum tahu dan masih khawatir menggunakan dana desa,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengungkapkan adanya paradigma baru dalam pengawasan dana desa oleh Kejaksaan. Menurutnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah untuk mencari kesalahan, namun mendukung dan mengawasi pelaksanaan dana desa sejak awal pelaksanaannya.

“Kita ubah paradigmanya, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi kita mendukung apa-apa yang baik, dan bersama-sama terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Program dana desa menurutnya, adalah peluang bagi kejaksaan untuk menjadi mitra Kepala Desa agar pembangunan desa dapat dilaksanakan sesuai target dan harapan. Dana desa sendiri, telah disalurkan sejak tahun 2015 yang jika dihitung total hingga tahun 2019 mencapai Rp257 Triliun.

“Kita harapkan (dana desa) tidak terjadi penyimpangan atau pemanfaatan dari kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 tersebut dilaksanakan dua hari yakni tanggal 5-6 Maret 2019. Adapun peserta dari kegiatan tersebut yakni Kajati, Kajari, Asintel, Asdatun, Kasi B, Kasi Intel, dan Cabri se-Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh perwakilan kepala dinas PMD Provinsi dan kabupaten, perwakilan kepala desa, dan perwakilan pendamping desa.

Pada sosialisasi tersebut, Kemendes PDTT juga memberikan bantuan permodalan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat sebesar Rp4,7 Miliar untuk Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. |DTC

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

More in Polhukam

To Top