Categories: News

Sepasang ABG yang Bersetubuh di Masjid di Aceh Dititipkan ke Dinsos

BANDA ACEH | Sepasang anak baru gede (ABG) yang kepergok tengah bersetubuh di lantai dua Masjid Jamik, Saree, Aceh Besar hingga kini masih menjalani proses hukum. Polisi menitipkan keduanya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh.

“Iya (ditahan) di LPKS di bawah Dinsos karena (keduanya) masih di bawah umur, dan perlu diversi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito , Selasa (5/3/2019).

BACA JUGA : Kisah Gadis Penghapal Quran yang Putus Kuliah karena Biaya  

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya di antaranya yaitu mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

Kedua ABG yang diciduk warga pada Minggu 24 Februari sekitar pukul 19.30 WIB itu memang masih di bawah umur. Dalam kasus ini, sang cowok asal Aceh Besar berusia 16 tahun dan ceweknya asal Pidie berusia 17 tahun.

Menurut Agus, dalam memproses perkara tersebut penyidik Polda Aceh berpedoman pada sistem Peradilan Anak. Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum

“Penyidik Polri berpedoman pada sistem peradilan anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekarang dalam proses hukum,” jelas Agus.

Selain itu, polisi saat ini juga sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Agus mengungkapkan, meski keduanya masih di bawah umur tapi proses hukum terhadap perkaranya tetap berjalan.

“Tapi keduanya kita titipkan ke LPKS. Semua kasus di bawah umur kita dorong ke sana,” beber Agus.

Sebelumnya, Kasat Pol PP dan WH Aceh Dedy Yuswadi, mengatakan, kedua remaja pasangan mesum tersebut bakal diserahkan ke penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Hal ini karena di Satpol PP-WH seluruh Aceh tidak ada penyidik khusus anak.

“Sekarang di Satpol PP Provinsi mereka statusnya titipan. Nanti semua prosesnya dilakukan oleh Satpol PP Aceh Besar,” kata Dedy saat ditemui di ruangannya di Kantor Satpol PP-WH Aceh.

Menurutnya, hukuman yang bakal dikenakan terhadap keduanya juga tergantung hakim atau penyidik. Jika dinilai cukup barang bukti, kasusnya akan diserahkan ke Jaksa.

“Itu tergantung hakim. Nanti (tergantung) diproses di penyidik juga. Kalau cukup alat bukti mungkin diserahkan ke jaksa, jaksa yang meneruskan ke pengadilan,” jelas Dedy. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

2 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

2 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…

3 days ago

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

4 days ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

4 days ago

This website uses cookies.