ACEH UTARA | Polisi berhasil menangkap SB (36) warga Desa Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (9/2/2019). Pria itu diduga pengedar ganja antar provinsi di Aceh dan Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan, penangkapan itu dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan petugas. Polisi, menyamar sebagai pembeli ganja.
BACA JUGA : Di Banda Aceh, Titik Soeharto Sebut Kuasai Parlemen
“Dia ditangkap di belakang sebuah rumah di Desa Reungkam. Saat itu petugas pura-pura membeli ganja, dan begitu dikeluarkan barang dagangannya langsung ditangkap. Bahkan, saat ditangkap pun dia sedang isap ganja,” kata Ildani.
Barang bukti yang disita yaitu 5.500 gram ganja kering atau enam gelungan besar. Informasi dari masyarakat, sambung Ildani, bisnis ganja itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Sehingga, polisi langsung menyusun operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.
“Kami apresiasi semangat masyarakat membersihkan pedagang ganja di daerahnya. Kami imbau terus melapor agar mudah kita tangkap,” katanya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. |KCM
ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SD Negeri 2 Dewantara,…
Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan,…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengajak Partai Golkar memperkuat…
JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)…
LHOKSEUMAWE– Sebanyak puluhan kios, rumah dan pohon tumbang diternang angin kencang di Kota Lhokseumawe, Provinsi…
This website uses cookies.