ACEH UTARA | Tim Polres Aceh Utara menangkap empat tersangka dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Desa Lhok Meurbo, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Tim yang dipimpin Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi awalnya menggerebek sebuah pondok di area perkebunan milik warga. Namun, kedatangan petugas terdeteksi oleh pelaku pengedar narkoba tersebut dan mereka melarikan diri.
BACA JUGA : Sudah Tahun 2019, Dana Desa 2017 sebesar Rp 17, 9 Miliar belum Dibayar
“Barang bukti itu kita temukan di area kebun tersebut,” sebut AKP Iswahyudi, Rabu (9/1/2019). Dia menjelaskan,awalnya polisi menerima informasi ada tersangka narkoba dengan inisial M alias Ki Robot di kebun itu. Pria ini masuk dalam daftar pencarian orang dua bulan lalu.
Setelah menggeledah gubuk itu, sambung AKP Iswahyudi, polisi lalu melakukan pengembangan. Di hari yang sama ditangkap jaringan Ki Robot yaitu N (22), E (44) AG (40) dan MH (25), semuanya warga Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Saat ini, polisi telah menahan keempat orang itu dan penyidikannya ditangani satuan narkoba. Keempat orang yang ditangkap ini mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Ki Robot, dan kita terus kejar Ki Robot sampai ketemu,” pungkasnya. |CM
Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah Aceh merupakan persoalan serius yang tidak…
Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri 1 Idi Rayeuk akhirnya keluar…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang…
Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri jalan dari Desa Dama Pulo menuju…
Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan melalui program "Rembuk Tani" di Pontianak, Jumat…
JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…
This website uses cookies.