Categories: Polhukam

Sebelum Dibebaskan, Korban Minta Ibunya Cabut Laporan Polisi

ACEH TIMUR | Ir, korban penculikan sekeluarga di Aceh sempat meminta ibunya, RD (49) mencabut laporan polisi di Polres Aceh Timur. Permintaan itu disampaikan lewat pesan singkat pada 27 Desember 2018 sekitar pukul pukul 10.00 WIB.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (2/1/2019). Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan korban merasa tertekan dan diancam bunuh oleh pelaku penculikan. Sehingga, korban meminta orang tuanya mencabut laporan polisi.

BACA : Polisi Buru Dua Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Aceh

Kasus penculikan terhadap Ir dan istri serta dua anaknya berawal pada 22 Desember 2018 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, IR bersama istrinya pamit pada orang tuanya ke rumah N (36) warga Desa Alue Rambong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan tujuan untuk mengambil uang hasil kerjasama bisnis mereka. Di rumah N ini pula, pelaku menculik satu keluarga.

“Korban sempat menginap empat hari di rumah N itu. Karena N minta waktu untuk menyediakan uang hasil bisnis mereka, soal ini masih didalami,” kata Kapolres.

Lalu, 26 Desember 2018, sekira pukul 15.30 WIB, lima pelaku penculikan menyekap Ir, istri dan dua anaknya. Korban sempat mengabari ibu korban bahwa mereka diculik.

Lalu 27 Desember 2018 sekira pukul 10.00 WIB, korban meminta uang pada ibunya sebesar Rp 100 juta sebagai uang tebusan. Jika uang tidak tersedia, maka mereka akan disekap dan tak diizinkan pulang. Saat itu juga ibu korban membuat laporan pada polisi.

Lalu tim gabungan terbentuk dari Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen dan Polda Aceh. Tim ini yang membuntuti gerakan pelaku yang berpindah-pindah dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ke pedalaman Kecamatan Nisam dan Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Terakhir, Senin (31/12/2018) tim berhasil membebaskan korban dan menangkap tiga di rumah pelaku Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Kabupaten Bireun. Bersama ketiga pelaku juga disita barang bukti satu mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi BK 1760 CZ, dua handphoen, satu rante beserta gembok, satu bendera Bulan Bintang dan satu obeng. “ Mereka dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 333 Jo Pasal 368 KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menembak satu keluarga di Aceh dan menangkap tiga pelaku yaitu SF (45) warga Desa Alue Iet, Kecamatan Siblah Krueng, Bireuen, D (24) warga Desa Simoang Juli, Kecamatan Ketoul, Aceh Tenggah dan TL (45) warga Desa Cot Cemeurut, Kecamatan Sunggai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang. |KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…

38 minutes ago

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…

22 hours ago

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…

22 hours ago

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…

24 hours ago

14 Rumah Penyintas Banjir Aceh Utara Terbelangkalai, BNPB Angkat Bicara

LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…

2 days ago

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Ny. Dr. Lismawani Iskandar Al-Farlaky,…

2 days ago

This website uses cookies.