Categories: Uncategorized

Ini Dia  CPNS Lulus di Kemenko Perekonomian

JAKARTA | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pengumuman ini diunggah di laman rekrutmen.ekon.go.id/cpns.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2018 adalah peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kemudian peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Peserta juga memiliki Keterangan “L” pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K26-30/B1020/XII/18.01.

Untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan cara menginput data pada aplikasi yang disediakan Panitia Seleksi CPNS di tempat pemberkasan. Kemudian melengkapi dan membawa dokumen persyaratan pada 14 – 22 Januari 2019. Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB di Ruang Bagian SDM Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

BACA JUGA : Lolos PNS Tahun Ini, Perhatikan Sanksi ….

Apabila dalam jangka waktu 14-22 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan twitter @cpnsekon, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

4 hours ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

4 hours ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

19 hours ago

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…

19 hours ago

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

2 days ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

2 days ago

This website uses cookies.