Categories: Uncategorized

Ini Dia  CPNS Lulus di Kemenko Perekonomian

JAKARTA | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pengumuman ini diunggah di laman rekrutmen.ekon.go.id/cpns.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2018 adalah peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kemudian peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Peserta juga memiliki Keterangan “L” pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K26-30/B1020/XII/18.01.

Untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan cara menginput data pada aplikasi yang disediakan Panitia Seleksi CPNS di tempat pemberkasan. Kemudian melengkapi dan membawa dokumen persyaratan pada 14 – 22 Januari 2019. Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB di Ruang Bagian SDM Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

BACA JUGA : Lolos PNS Tahun Ini, Perhatikan Sanksi ….

Apabila dalam jangka waktu 14-22 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan twitter @cpnsekon, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

7 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

7 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

1 day ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

1 day ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

2 days ago

This website uses cookies.