Categories: Uncategorized

Ini Dia  CPNS Lulus di Kemenko Perekonomian

JAKARTA | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pengumuman ini diunggah di laman rekrutmen.ekon.go.id/cpns.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2018 adalah peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kemudian peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Peserta juga memiliki Keterangan “L” pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K26-30/B1020/XII/18.01.

Untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan cara menginput data pada aplikasi yang disediakan Panitia Seleksi CPNS di tempat pemberkasan. Kemudian melengkapi dan membawa dokumen persyaratan pada 14 – 22 Januari 2019. Pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB di Ruang Bagian SDM Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

BACA JUGA : Lolos PNS Tahun Ini, Perhatikan Sanksi ….

Apabila dalam jangka waktu 14-22 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan twitter @cpnsekon, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. |DTC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

1 day ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

5 days ago

This website uses cookies.