JAKARTA | Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) telah mengeluarkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman ini disampaikan di situs resmi Kemenkeu melalui surat resmi bernomor PENG-07/PANREK/UMUM/2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia CPNS Kemenkeu, Hadiyanto.
Sebanyak 376 peserta CPNS di lingkungan Kemenkeu yang lolos seleksi akhir diwajibkan mengikuti pemberkasan online dan pemberkasan fisik. Pemberkasan online dilakukan pada 14-18 Januari 2018.
Berikut tata caranya:
1. Mengunduh berkas di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id, yaitu formulir daftar riwayat hidup, surat pernyataan (berisi 5 poin), surat pernyataan pengabdian dan tanda bukti pemberkasan.
2. Melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan sebagaimana tercantum dalam lampiran berikut. Persyaratan pemberkasan tersebut dapat dilihat di sini.
3. Login di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id menggunakan nomor registrasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar.
4. Mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.
Adapun pemberkasan fisik dilakukan dengan menyerahkan seluruh berkas sesuai syarat pada Kamis, 24 Januari 2019 di Aula Badan Kebijakan Fiskal, Gedung RM Notohampiroko Lantai 2, Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.
Terdapat empat sesi pemberkasan fisik seperti berikut:
Sesi pertama pukul 08.00-10.00 WIB.
Sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB.
Sesi ketiga pukul 13.00-15.00 WIB. Sesi keempat pukul 15.00-17.00 WIB.
Peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan hitam (celana panjang atau rok dan berbahan selain jeans). |KCM

Subscribe to my channel

