ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lahan ganja ditanam dibelakang rumah. Pelaku berinisian THB (53) ditangkap dirumahnya di Gampong warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020)
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan wargaadanya tanaman narkotika golongan 1 yaitu ganja,” kata Kasat Narkoba AKP M Daud kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Kamis (12/3/2020).
Menurut Daud, tanaman ganja itu diperkirakan telah mencapai dua bulan, serta diduga kuat ganja tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap diteras rumahnya, saat itu tidak melawan,” kata Daud.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di belakang rumah, Petugas berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 10 batang, dengan kondisi sangat subur
Menurut Daud, pelaku menanam ganja tersebut diantara pohon pisang dan kelapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Aceh Utara.
|NAUV

Subscribe to my channel

