Polhukam10 Batang Ganja Antarkan Petani Aceh Utara ke Penjara

10 Batang Ganja Antarkan Petani Aceh Utara ke Penjara

ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lahan ganja ditanam dibelakang rumah. Pelaku berinisian THB (53) ditangkap dirumahnya di Gampong warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020)

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan wargaadanya tanaman narkotika golongan 1 yaitu ganja,” kata Kasat Narkoba AKP M Daud  kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Kamis (12/3/2020).

Menurut Daud, tanaman ganja itu diperkirakan telah mencapai dua bulan, serta diduga kuat ganja tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap diteras rumahnya, saat itu tidak melawan,” kata Daud.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di belakang rumah, Petugas berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 10 batang, dengan kondisi sangat subur

Menurut Daud, pelaku menanam ganja tersebut diantara pohon pisang dan kelapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Aceh Utara.

|NAUV

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di...

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang...

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui...