Polhukam10 Batang Ganja Antarkan Petani Aceh Utara ke Penjara

10 Batang Ganja Antarkan Petani Aceh Utara ke Penjara

ACEH UTARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap lahan ganja ditanam dibelakang rumah. Pelaku berinisian THB (53) ditangkap dirumahnya di Gampong warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Rabu (11/3/2020)

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan wargaadanya tanaman narkotika golongan 1 yaitu ganja,” kata Kasat Narkoba AKP M Daud  kepada sejumlah wartawan di Lhoksukon, Kamis (12/3/2020).

Menurut Daud, tanaman ganja itu diperkirakan telah mencapai dua bulan, serta diduga kuat ganja tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap diteras rumahnya, saat itu tidak melawan,” kata Daud.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa di belakang rumah, Petugas berhasil menemukan tanaman ganja sebanyak 10 batang, dengan kondisi sangat subur

Menurut Daud, pelaku menanam ganja tersebut diantara pohon pisang dan kelapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Aceh Utara.

|NAUV

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Ilmu Komunikasi Unimal Raih Akreditasi Unggul, Siap Bersaing Tingkat Global

Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu...

Saat Kebijakan Diuji, Sekda Jadi Penjaga Arah Mualem

M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Rumah Layak Huni di Julok

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan...

Disperindagkop UKM Aceh Utara Ultimatum Pangkalan Elpiji Nakal, Siap Cabut Izin Usaha

ACEH UTARA- Disperindagkop UKM Aceh Utara menegaskan komitmen untuk...