ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara menyerehkan tersangka kasus percobaan pemerkosaan istri TNI, berinisial H (22) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Bersama pria itu diserahkan barang bukti berupa pakaian dan celana korban yang digunakan saat akan memperkosa M (33) di jalan menuju asrama TNI Brigif 25, Desa Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada 27 November 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama dihubungi per telepon, Sabtu (29/2/2020) menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan dua hari lalu. Saat ini, tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Pria itu sambungnya dijerat dengan pasal 48 Junto pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.250 gram emas murni atau penjara 125 bulan.
“Sekarang kita menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Syariah Lhoksukon,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berencana menjemput anaknya ke sekolah. Saat melintas di jalanan desa tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya. Saat itu, pelaku langsung menindih korban dan berupaya memperkosa. Korban menjerit dan beruntung ada warga melintas, sehingga pelaku melarikan diri.
Belakangan masyarakat berhasil menangkap pelaku dan diserahkan ke Mapolres Aceh Utara.
|KCM

Subscribe to my channel

