ACEH UTARA – Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu dan tiga tersangka berhasil ditangkap tim Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, di SPBU Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, 26 Februari 2020.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2020) menyebutkan, ketiga tersangka yaitu HH alias SN (44), warga Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, MB alias BS (30), warga Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MH alias AM (32), warga Desa Punti, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Awalnya kami menerima informasi ada dua boks sabu-sabu yang dimasukan dalam kotak ikan di perairan Seruway, Aceh Tamiang. Lalu diangkut dengan mobil Grandmax. Dari situ kita ikuti mobil tersebut sampai ke SPBU Geudong di Aceh Utara,” katanya.
Setiba di SPBU Geudong itu, sambung Kapolres, datang dua pelaku yang ingin mengambil barang haram itu. Saat itu pula, tim yang sudah membuntuti pelaku langsung melakukan penangkapan.
Pelaku yang ditangkap itu yakni HH dan sempat diintrogasi di Mapolres Aceh Utara. Dari sana diketahui, narkoba itu milik seseorang di Malaysia untuk dijual di Aceh dan Sumatera Utara.
Lalu petugas meminta HH menghubungi MH dan MB selaku mitra bisnis sabu-sabu di Aceh. Dari sanalah, petugas menangkap MH dan MB. “Totalnya ada 35 kilogram sabu-sabu dan tiga tersangka dan satu mobil Gran Max,” terangnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal tahun penjara dan Pidana Denda Maksimum Rp 10.000.000.000.
|KC

Subscribe to my channel

