ACEH TIMUR – Tim Polsek Bendara, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (8/2/2020) menangkap dua warga yang diduga mencuri dua kardus rokok milik seorang pedagang M Zulfan, di Desa Suka Mulia, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolsek Bendahara, Aceh Tamiang, AKP Asrul Naldi, Minggu (9/2/2020) , menyebutkan, kedua pelaku yaitu SB (30) dan HD (31) asal Desa Mesjid, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk menutupi kebutuhan pribadi.
“Mereka masuk ke warung itu pukul 03.00 WIB pagi, dengan cara memecahkan jendela depan warung. Lalu mengambil rokok dua kardus berbagai merk dan uang tunai Rp 400.000 dari laci warung,” kata Kapolsek Asrul.
Dia menyebutkan, pemilik kios baru mengetahui kejadian itu usai shalat Subuh. Sehingga, pagi hari langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bendahara.
Dia menyebutkan, seorang saksi mata melihat kedua tersangka membawa kardus pada malam kejadian. Dari informasi itu, sambung Kapolsek, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
“Ada saksi yang melihat keduanya memikul kardus. Diduga itu lah pelakunya, hingga kita datangi rumahnya dan tangkap pelaku,” katanya.
Dari tersangka ditemukan uang sebesar Rp 457.000 dan dua kardus berisi rokok. Bahkan, rokok itu belum sempat dijual ke pedagang lainnya.
“Keduanya kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

