ACEH UTARA – Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara, menangkap H (15), pelajar salah satu SMP di Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/2/2020) malam. Penangkapan itu dilakukan saat H ingin mengantar paket sabu-sabu ke pembeli di Desa Mee, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP Muhammad Daud, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/20202) menyebutkan, pelajar itu membawa lima paket sabu-sabu dengan total berat 0,78 gram.
Barang haram itu disebut dari pria berinisial MI asal Kabupaten Aceh Utara. “Dia mengaku mendapatkan honor Rp 50.000 sebagai biaya antar sabu-sabu ke pembeli,” kata Muhammad Daud.
Selain itu, Daud mengaku prihatin karena pelajar itu baru kelas dua sekolah menengah pertama. “Ini tanda peredaran narkoba masif. Pelajar pun sudah terlibat. Ini perlu perhatian semua pihak,” katanya.
Apalagi, sambung Daud, pelajar itu juga positif mengonsumsi sabu-sabu. Setelah dites urin, pelajar tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. “Dia konsumsi sabu gratis, pemberian dari MI,” sebut Daud.
Saat ini, pelajar itu dihatan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan MI, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.
“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang terus menginformasikan peredaran narkoba. Ini harus jadi atensi kita bersama, agar generasi muda selamat dari narkoba,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

