NewsPolres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

KUTACANE | Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, menangkap dua tersangka pelaku penyedia mesin jekpot dan  delapan unit mesin jacpot di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku yang diamankan berinisial D alias ED (25) asal Kalimantan Barat, dan E (26) asal Langkat Sumatra Utara dilokasi tempat beroperasinya mesin jacpot Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe.
Dilokasi yang sama tim juga menyita delapan mesin jacpot yang berjenis pancing ikan, jacpot ikan, mesin jacpot besar,dan jacpot kecil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Kabri, Kamis (7/11/2019), mengatakan operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian dikampung mereka.
“Setelah menerima laporan dari warga tim langsung bergerak kelokasi dan meringkus dua tersangka tersebut” kata Sabri
Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. |EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

30 SPPG di Aceh Utara Tutup Sementara, 60 Ribu Murid Tidak Terlayani

LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Presiden Prabowo Harus Bertindak: Saatnya Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS

LHOKSEUMAWE – Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan...

7 Bulan Pascabanjir, Sekolah Aceh Utara Belajar di Lantai, Usulan Telah Dikirim ke Pusat

LHOKSUKON - Proses belajar mengajar di SDN 2 Langkahan,...

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

Medan– Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS...

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...