NewsPolres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

KUTACANE | Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, menangkap dua tersangka pelaku penyedia mesin jekpot dan  delapan unit mesin jacpot di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku yang diamankan berinisial D alias ED (25) asal Kalimantan Barat, dan E (26) asal Langkat Sumatra Utara dilokasi tempat beroperasinya mesin jacpot Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe.
Dilokasi yang sama tim juga menyita delapan mesin jacpot yang berjenis pancing ikan, jacpot ikan, mesin jacpot besar,dan jacpot kecil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Kabri, Kamis (7/11/2019), mengatakan operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian dikampung mereka.
“Setelah menerima laporan dari warga tim langsung bergerak kelokasi dan meringkus dua tersangka tersebut” kata Sabri
Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. |EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

12 Kepala Dinas Diisi Plt, Akankah Ada Pencopotan Lagi?

LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan...

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tidak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Ratusan Warga Aceh Utara Setiap Hari Ubah Status Desil Agar Tetap Dilayani JKA

LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah...

Koalisi Pemuda Aceh: Narasi Liar Terpa Bupati Aceh Timur Setelah Tuai Pujian Tangani Banjir, Berbau Politis

ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver...