NewsPolres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

Polres Aceh Tenggara Tangkap 2 Tersangka dan 8 Mesin Jekpot

KUTACANE | Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, menangkap dua tersangka pelaku penyedia mesin jekpot dan  delapan unit mesin jacpot di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku yang diamankan berinisial D alias ED (25) asal Kalimantan Barat, dan E (26) asal Langkat Sumatra Utara dilokasi tempat beroperasinya mesin jacpot Desa Ketambe, Kecamatan Ketambe.
Dilokasi yang sama tim juga menyita delapan mesin jacpot yang berjenis pancing ikan, jacpot ikan, mesin jacpot besar,dan jacpot kecil.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Kabri, Kamis (7/11/2019), mengatakan operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya perjudian dikampung mereka.
“Setelah menerima laporan dari warga tim langsung bergerak kelokasi dan meringkus dua tersangka tersebut” kata Sabri
Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. |EDO
Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Milad Samudera Pasai ke-800, Disporaparekraf Aceh Utara Gelar Lomba Enggrang untuk Pelajar

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memeriahkan...

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

Dilarang Ada Calo Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar...

Bupati Ayahwa Ajak Warga Aceh Utara Jalan Santai Meriahkan Milad Samudera Pasai ke 800

ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil...

Era Bupati Al-Farlaky, TPP ASN Aceh Timur Tembus 14 Bulan

ACEH TIMUR – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati Aceh...

Pertama di Indonesia, Rekind-Timas Siapkan Inovasi Berani di PLTP Salak 7

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama mitra joint...