PolhukamTok, 1 Dihukum Mati, 3 Seumur Hidup, Kasus 50 Kilogram Sabu-sabu

Tok, 1 Dihukum Mati, 3 Seumur Hidup, Kasus 50 Kilogram Sabu-sabu

LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe  menjatuhkan hukuman berbeda terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 50 kiligram, Kamis (07/11/2019).

Empat terdakwa itu masing-masing Ibnu Sahar asal Desa Runtoh, Kecamatan Delima, Pidie divonis hukuman mati. Tiga lainnya Hamdan Syukranillah, Irwandi dan Muhammad Arazi, warga Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketua majelis hakim, Mukhtar, menyebutkan Ibnu Sahar telah mengangkut sabu-sabu masuk ke Aceh sebanyak lima kali. Sedangkan tiga terpidana lainnya baru empat kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika itu.

Keempat terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, menyatakan makna vonis seumur hidup dalam putusan itu yakni terdakwa akan menjalani penjara sampai meninggal dunia.

“Jadi ketiga terdakwa jika tak melakukan upaya hukum banding, maka akan menjalani penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Ini kan baru divonis, empat terdakwa itu belum menyatakan langkah hukum berikutnya,” pungkas Fakhrillah.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut menangkap empat tersangka kasus sabu-sabu di perairan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe , 19 Maret 2019. Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan satu senjata api jenis pistol turut diamankan. |DI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Era Bupati Al-Farlaky, TPP ASN Aceh Timur Tembus 14 Bulan

ACEH TIMUR – Memasuki tahun kedua pemerintahan, Bupati Aceh...

Pertama di Indonesia, Rekind-Timas Siapkan Inovasi Berani di PLTP Salak 7

JAKARTA | PT Rekayasa Industri (Rekind) bersama mitra joint...

Disporaparekraf Aceh Utara Gelar Festival Layang Tunang, 27 Layangan Berlaga di Tanah Luas

LHOKSUKON – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf)...

Pupuk Indonesia Mengimbau PPTS Bangkalan Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Ketentuan

Bangkalan – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima...

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...