News25 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Perairan Jambo Aye

25 Kilogram Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Perairan Jambo Aye

LHOKSEUMAWE |Sejumlah personel yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Patrologi Terkoorsinasi Kastam Indonesia Malaysia 25A, berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh Safuadi, Senin 26 Agustus 2019 saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu 21 Agustus 2019, di perairan Jamboe Aye, Aceh Utara.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada dua kapal motor yang bergerak dari Penang, Malaysia menuju ke Aceh Utara. Kedua kapal itu berbendera Indonesia,” ujar Safuadi.

Safuadi menambahkan, usai menerima informasi petugas langsung bergerak pada Rabu 21 Agustus 2019, dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30005 untuk menyisir wilayah perairan Timur Aceh dan sekitar pukul 06:30 Wib petugas berhasil menemukan KM Chantika.

Saat diperiksa, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabean yang sah. Nakhoda kapal itu berinisial RK dan terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK), sehingga petugas langsung mengambil alih kapal tersebut.

Sekitar setengah jam berselang, petugas kembali menemukan Kapal Motor Alif yang lokasinya masih berada di perairan Jambo aye Aceh Utara, sehingga kedua kapal tersebut langsung dibawa ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diperiksa.

“Saat pemeriksaan awal, petugas hanya menemukan bawang merah sebanyak 59 ton dari dua kapal itu, namun berkat kejelian petugas akhirnya ditemukan narkotikan jenis sabu seberat 25 kilogram yang ditemukan di ruang mesin dan disembunyikan dalam tumpukan bawang,” tutur Safuadi.

Tambahnya, narkotika jenis sabu-sabu itu apabila dikalkulasikan dengan harga maka diperkirakan bisa mencapai Rp 37 miliar lebih dan jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang pengguna, maka dengan penangkapa ini telah menyelamatkan 250.000 generasi.

“Ancaman pidana kepada tersangka yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Safuadi.

Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Aceh Safuadi, Wadir Resnarkoba Polda Aceh AKBP Heru suprihasto dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan. |RI|GA

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi...

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian...

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh...

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran...