LHOKSEUMAWE| Tim Polres Lhokseumawe mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi sikat rencong 2019 di wilayah hukum polres setempat. Pengungkapan itu dilakukan saat konferensi pers di Mapolres tersebut, Senin, 19 Agustus 2019.
Selam operasi sikat rencong dimulai sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2019, itu terdapat 15 sepeda motor dan satu unit mobil yang berhasil diamankan dari 16 pelaku curanmor tersebut. Para tersangka diamankan itu di antaranya berinisial SB (31) warga Kecamatan Blang Mangat, S (33) warga Muara Dua, A (32) warga Banda Sakti, SY (32) warga Muara Dua, F (30) warga Muara Dua, FA (12) warga Banda Sakti, RA (18) warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Selanjutnya, tersangka RF (31) warga Kecamatan Dewantara, Y (30) warga Tanah Luas, R (43) warga Syamtalira Bayu, H (36) warga Simpang Keuramat, Aceh Utara. Kemudian, tersangka J (36) warga Kecamatan Permata, Bener Meriah, A (32) warga Kuta Makmur, AS (45) warga Nisam, BA (38) warga Nisam, dan S (40) warga Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Indra T. Herlambang, kepada para wartawan saat konferensi pers, Senin, mengatakan, dari hasil operasi sikat rencong tersebut telah dilakukan pengungkapan sembilan kasus curanmor, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang yang sudah ditangkap dan beserta barangka bukti sepeda motor berbagai jenis, dan terdapat satu unit mobil jenis Ford Fiesta B 1862 PVF.
Menurut Indra, dari 16 tersangka tersebut ada penadah dan ada pemetik serta ada residivis curanmor yang terlibat dalam kasus tersebut. Kata dia, sedangkan modus yang sering dilakukan oleh pelaku curanmor itu dengan melakukan pembobolan sepeda motor menggunakan kunci T.
“Setelah mereka melakukan pemetikan dan sepeda motor itu tidak dikuasi dalam waktu lama, tapi langsung dijual atau digadaikan kepada si penadah. Sehingga dari hasil penulusuran kita tangkaplah baik dari pihak pemetik maupun penadah dimaksud, akan tetapi sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan mereka itu sindikat jaringan. Mereka lebih kepada bermain dengan kelompok-kelompoknya sendiri,” ujar Indra.
Lanjut Indra, para tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, ada yang di wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga wilayah Bireuen, Aceh Utara dan Gayo Lues.
Para tersangka tersebut telah melanggar pasal pencurian dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamabkan, lajut Indra, yakni sepeda motor Yamaha Zupiter Z (tanpa nomor polisi) warna hitam merah, Honda Supra X 125 BL 5543 DW warna hitam abu-abu, Viar Trail BK 6811 AF, Honda Baet BL 4934 KAA, Honda Vario BL 6203 BW, Yamaha Xeon BL 3827 JV, Honda Baet BL 3902 NAG, Yamaha Vixion BL 5457 AK, Yamaha Zupiter Z (tanpa nopol), Honda Supra X 125 BL 5668 NAB, Honda Scoopy BL 4454 NU, Honda Supra X 125 (tanpa plat), Yamaha Vixion BL 6566 NH, Honda Sonic BL 6834 NY, Yamaha Spacy (tanpa plat/nopol), dan satu unit mobil Ford Fiesta B 1862 PVF warna hitam.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat apabila ada merasa kehilangan kenderaan berdasarkan jenis kendaraan yang dimaksudkan itu, maka silakan datang ke Polres Lhokseumawe untuk memberikan surat-suratnya dan nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya kita jamin gratis,” ungkap Indra. |RI

Subscribe to my channel

