ParlemenJangan Sebut Qanun Poligami, Itu Qanun Hukum Keluarga

Jangan Sebut Qanun Poligami, Itu Qanun Hukum Keluarga

ACEH UTARA | Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh,Amrijal J Prang,  menyatakan qanun poligami baru tiga kali dibahas bersama DPR Aceh. Dia juga meluruskan nama qanun tersebut. “Jangan sebut qanun poligami. Itu qanun hukum keluarga,” kata Kepala Biro Pemerintah Aceh, Amrijal J Prang, di Lhokseumawe, Rabu (10/7/2019).

Dia menyebutkan qanun itu memuat 200 pasal. Sejauh ini, baru dibahas 50 pasal bersama anggota DPR Aceh.  Pembahasan terus dilakukan bersama anggota DPR Aceh hingga tuntas seluruh pasal demi pasal dalam qanun tersebut.

“Qanun itu akan diuji publik juga. Selain itu, kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” katanya.

Dalam qanun itu hanya memuat lima pasal tentang poligami. Pasal demi pasal itu juga mengacu pada UU Perkawinan. “Dalam UU Perkawinan sudah ada,” katanya,

Dia belum bisa memastikan kapan qanun itu selesai dibahas dan disahkan. “Ditargetkan selesai dalam periode anggota DPR Aceh kali ini. Tapi nanti kita lihat lagi bersama DPR Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan qanun poligami menuai kontroversi. Sebagian kalangan menilai qanun itu tidak penting, sebagian lagi menilai penting karena maraknya praktik nikah siri di Aceh. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PKMN UBC Jilid VI Resmi Ditutup, Formadiksi Unimal Umumkan Para Pemenang

LHOKSEUMAWE – Rangkaian Pekan Kreativitas Mahasiswa Nasional Universitas Malikussaleh...

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

#Dukung Pembangunan Masjid Baitul Hidayah Rp100 Juta ACEH TIMUR –...

Dukung Pelestarian Situs Sejarah, PIM Tata Situs Makam TWK. Muhammad Taher

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menunjukkan...

Semnas ke-10 PNL Bahas Masa Depan Riset Nasional

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali memperkuat komitmennya...