NewsPolisi Tangkap Karyawan BSM yang Curi Uang Kantor

Polisi Tangkap Karyawan BSM yang Curi Uang Kantor

ACEH UTARA | Karyawan Bank Mandiri Syariah Komplek Perumahan PT Perta Arun Gas terbukti melakukan pencurian uang senilai 19 Juta ditempat kerjanya sendiri. Pelaku berinisial AR (35) itu ditangkap di kawasan Kota Langsa.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang disaat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu (30/6/2019) menyebutkan motif pelaku melakukan kejahatan pencurian itu untuk membayar untang dikarenakan sudah terlilit hutang sangat banyak.

“Setelah kejadian malamnya pelaku sempat kembali bekerja. Mungkin karena merasa bersalah dengan perbuatannya dia melarikan diri ke Langkat (Sumatera Utara),”ujarnya.

Indra menambahkan pengungkapan itu berawal tim penyedik melakukan olah tempat kejadian perkara, disaat itu ditemukan keanehan dikunci gembok kantor itu tidak ada yang rusak. Artinya, kantor tersebut dibuka dengan wajar dengan menggunakan kunci cadangan lainnya.

Lalu tim penyidik melakukan penusuran terhadap empat karyawan Bank Syariah itu yang memiliki kunci cadangan kantor itu. Dari empat itu kami pilah kembali, sehingga pelaku pencurian itu mengarah ke AS.

“Kejadian itu disaat teler Bank tersebut sedang istirahat, kemudian pelaku membuka kantor tersebut dengan mengunakan kunci kantor yang ada pada AS, lalu dia mengambil cash box yang terletak diatas meja yang berisi uang Rp 19 Juta,”jelasnya.

Kemudian, tersangka menuju ke waduk, disana dia membuka cas box tersebut dan mengambil uang yang masih bagus dengan kelipatan 100 ribu dan 50 ribu, sisanya berserta cash box itu dileparkan ke waduk.

Menurut keterangan tersangka, kata Indra, uang itu sudah sudah digunakan untuk membayar utang. Selain itu, pelaku juga merupakan karyawan teladang di bank syariah tersebut dan sudah bekerja selama 10 tahun.

Lanjutnya, awalnya pelaku memiliki sebuah usaha, namun berjalan waktu usahanya bangkrut, sehingga dia membayar utang dengan cara gali lobang tutup lobang. Karena bunga utangnya semakin lama semakin banyak, akhirnya AS silap mata sehingga melakukan pencurian itu.

“Terkait perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. |TIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Puluhan Pemuda Lhokseumawe Ikut Pelatihan Feature dan Stroyteller

LHOKSEUMAWE– Puluhan pemuda Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Dua,...

Buah dari Transformasi di Bawah Danantara, Pupuk Indonesia Bukukan Laba Rp8,51 Triliun di 6 Bulan Pertama 2026

Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil mencatatkan laba...

Polisi Selidiki Kelangkaan BBM di Lhokseumawe

LHOKSUKON- Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyelidiki kelangkaan bahan...

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir

Bantuan Tidak Boleh Dipotong, Jadup Tahap II Sedang Berproses Aceh...

Merajut Harapan dari Negeri Pase

Kabut pagi masih menggantung di antara perbukitan Kuta Makmur...