UncategorizedCatat, Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

Catat, Setelah Lulus Seleksi, Ini yang Harus Dilakukan Pegawai Setara PNS

JAKARTA | Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS dilakukan paling cepat 12 Maret 2019. Setelah pengumuman, maka dilanjutkan dengan pemberkasan.

“Di peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 pemberkasan dan kontrak,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan seperti dilansir , Rabu (6/3/2019).

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dilakukan pemberkasan, penerbitan teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak. Kemudian dilanjutkan penerbitan SK PPPK dan masuk kerja.

“Pemberkasan, penerbitan Pertimbangan Teknis NIP oleh BKN, penandatanganan kontrak, penerbitan SK P3K oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), masuk kerja,” tambah Ridwan.Ridwan menambahkan, begitu efektif menjadi PPPK, gaji yang diterima juga langsung setara PNS yang meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya, tadinya honorer mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan maka nanti setelah menjadi PPPK bisa sama sesuai golongan PNS.

“Tadinya gajinya Rp 150.000-200.000, Rp 200.000-300.000 ya sebulan dengan skema honorer. Dengan ini disamakan. Kalau guru muda nol tahun nol bulan itu 3A mungkin Rp 2 jutaan misalnya,” ujar Ridwan.

Selain itu, PPPK juga tak perlu khawatir soal uang pensiun. Pasalnya, PT Taspen (persero) menjadi penyelenggara Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

“Pensiun kalau mau kan Taspen harus menerima,” tutur Ridwan. |dtc

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...