ACEH UTARA – Peringatan 800 tahun Hari Jadi Samudra Pasai sekaligus Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara justru diwarnai pertanyaan kritis mengenai dasar penetapan usia daerah tersebut.
Seminar dan diseminasi kajian Kesultanan Samudra Pasai berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang digelar Bappeda Aceh Utara itu mengusung tema “Penelitian, Konservasi, Pelestarian dan Internalisasi Makam Malikussaleh”.
Seminar tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan 800 tahun Samudra Pasai sekaligus ruang untuk memperkuat kesadaran sejarah dan mendorong penelitian, konservasi serta pelestarian berbagai peninggalan Kesultanan Samudra Pasai.
Sejumlah akademisi dan tokoh pendidikan hadir sebagai narasumber. Prof. Dr. Husni Mubarak, Lc., MA., Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menyampaikan materi “Revitalisasi Historical Awareness Kesultanan Islam Samudra Pasai”.
Kemudian Saifuddin Dhuhri, Lc., MA., dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, membahas konsep “Living Museum: Dari Warisan Sejarah Menjadi Ruang Belajar, Ruang Kebudayaan, dan Ruang Pembangunan”.
Sementara Kepala Bappeda Aceh Utara, Drs. Adamy, M.Pd., menyampaikan materi tentang “Peran Pemuda dalam Konservasi dan Pelestarian Sejarah Kerajaan Samudra Pasai”.
Kegiatan yang membawa semangat “Tajaga Adat Tepeukong Syariat” itu turut dihadiri siswa, akademisi, dewan guru, MPD, serta sejumlah unsur Forkopimda.
Adamy mengatakan, kajian terhadap makam Sultan Malikussaleh menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menjaga peninggalan sejarah Kesultanan Samudra Pasai.
“Melalui seminar dan diseminasi ini, Pemkab Aceh Utara mendorong penelitian, konservasi, serta pelestarian peninggalan Kesultanan Samudra Pasai agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Adamy.
Menurutnya, peringatan 800 tahun Samudra Pasai tidak semata-mata menjadi ajang mengenang kejayaan masa lalu, tetapi juga momentum membangun kembali kesadaran masyarakat terhadap kekayaan sejarah Aceh Utara yang memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan Islam dan peradaban di Asia Tenggara.
“Seminar ini menjadi momentum untuk tidak hanya mengenang kejayaan Samudra Pasai, juga memastikan warisan sejarahnya tetap hidup melalui penelitian, pelestarian dan pengenalan kepada generasi muda,” katanya.
Dalam paparannya, Prof. Husni Mubarak menyebut sejarah Kesultanan Islam Samudra Pasai dapat dilacak sejak pertengahan abad XIII Masehi atau sekitar 1267 M.
Menurutnya, sejumlah catatan perjalanan sejarah, mulai dari Marco Polo pada 1292 M, Ibnu Battutah pada 1345 M hingga Laksamana Cheng Ho pada awal abad XV, menjadi bagian dari bukti eksistensi Kerajaan Islam Samudra Pasai.
Ia menegaskan bahwa Islam dan Kesultanan Samudra Pasai merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Islam dan Kesultanan Samudra Pasai tidaklah bisa dipisahkan, sebab kegemilangan masa silam kesultanan tumbuh berkembang bersama Islam,” ungkap Prof. Husni.
Ia menjelaskan, Islam pada masa Samudra Pasai bukan hanya agama yang dianut masyarakat, tetapi juga menjadi etos pembangun dan pembentuk peradaban.
Karena itu, menurut Prof. Husni, kejayaan Samudra Pasai perlu kembali dihidupkan dalam kesadaran masyarakat agar sejarah tersebut dapat menjadi bagian dari pembangunan konstruksi sosial masa kini.
Namun, di penghujung seminar, pembahasan sejarah Samudra Pasai justru bergeser pada persoalan yang selama ini sempat menjadi perbincangan, yakni dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, Teungku Fauzan Hamzah, menyampaikan masukan agar penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ke-800 berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 kembali ditinjau.
“Berkenaan dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ke-800 sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2017, itu perlu ditinjau kembali,” ujar Fauzan.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang perdebatan mengenai dasar historis penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Adamy menanggapi bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibahas dalam forum seminar karena penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara telah memiliki dasar hukum melalui qanun.
“Pertanyaan bapak (Fauzan) tidak kami bahas di sini, karena memang sudah ditetapkan dalam qanun sebelumnya,” kata Adamy.
Ia menambahkan, apabila dalam penelitian ditemukan fakta sejarah lain, maka persoalan tersebut perlu dibahas secara lebih mendalam dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang sejarah.
“Perlu pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang sejarah dan memiliki kapasitas mumpuni untuk menggali lebih dalam mengenai situs-situs sejarah,” ujarnya.
Seminar yang awalnya diarahkan untuk membahas konservasi makam Malikussaleh dan menghidupkan kembali kesadaran sejarah Samudra Pasai itu pun berakhir dengan pertanyaan yang kembali mencuat ke permukaan: apakah dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ke-800 sudah benar-benar final, atau masih terbuka untuk dikaji ulang berdasarkan temuan sejarah yang lebih kuat? |MUMUL

Subscribe to my channel

