IDI – Tim penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh kini mendalami kasus meledaknya sumur minyal illegal di Desa Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh pada 5 Juli 2026 lalu.
Polisi memeriksa pemilik sumur minyak itu berinisial ZU dan FI dan masih dalam status sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi Selasa (7/7/2026) menyebutkan sumur minyak itu milik ZU dan FI. Penyebab ledakan diduga karena percikan api saat proses pemindahan dari drum berisi minyak diangkut ke mobil Colt Diesel.
“Kasus ini masih on proses. Kita terus mintai keterangan dari saksi dan pemiliknya,” ujar AKP Norizaldi.
Selain itu, masyarakat juga dilarang mendekat ke lokasi kejadian. Hingga saat ini api telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Sisi lain, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan sumur minyak illegal karena berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami minta warga tidak melakukan penambangan dan menghentikan kegiatan illegal itu. Polres Aceh Timur juga telah berkordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi terbaik. Kita mengedepankan langkah preventif dan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sumur minyak illegal meledak di Kabupaten Aceh Timur.Satu mobil colt diesel dilaporkan ikut terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa di area perkebunan sawit itu. Kawasan itu menjadi salah satu tempat paling banyak sumur minyak illegal di pedalaman Kabupaten Aceh Timur. Peristiwa sumur minyak meledak sudah berkali-kali terjadi di Kabupaten Aceh Timur.
|KCM

Subscribe to my channel

