LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada Sekretariat Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Di antaranya, persoalan Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, serta biaya operasional dan biaya insentif penyaluran zakat dan infak yang membebani dana zakat.
Dikutip Line1News pada Kamis, 18 Juni 2026, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, BPK mengungkapkan, “Ketidaktepatan Realisasi Belanja Barang dan Jasa Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan pada Sekretariat Baitul Mal”.
Pada TA 2025, Pemko Lhokseumawe menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp187,9 miliar lebih dengan realisasi Rp172,4 M lebih atau 91,77%. Realisasi tersebut antara lain berupa Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat pada Sekretariat Baitul Mal Rp4,8 M lebih.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat ketidaktepatan penganggaran Belanja Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat berupa Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp4,8 M lebih. Belanja tersebut direalisasikan melalui sumber dana zakat dan infak pada Sekretariat Baitul Mal.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat dan infak mengacu pada Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal. Selanjutnya, penyaluran zakat dan infak tersebut mengacu pada Keputusan Dewan Pengawas BMK Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perubahan Penyaluran Belanja Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kota Lhokseumawe TA 2025.
Menurut BPK, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban penyaluran Zakat, Infak, Sedakah (ZIS) diketahui bahwa realisasi Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, sebagai berikut:
1. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Amil Rp548.800.000.
2. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fakir Rp625.000.000.
3. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Fisabilillah Rp109.200.000.
4. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Gharimin Rp15.000.000.
5. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Sabil Rp192.000.000.
6. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Infak Rp1.237.000.000.
7. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Miskin Rp2.121.250.000.
8. Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Muallaf Rp30.000.000.
Total Rp4.878.250.000.
Realisasi belanja tersebut antara lain merupakan penyaluran zakat dan infak yang digunakan untuk:
* Pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp4.088.250.000, disalurkan melalui:
1. Senif fakir berupa pembangunan rumah yang disalurkan secara langsung kepada masyarakat dan kerja sama dengan Yayasan Islamic Relief Indonesia sebesar Rp625.000.000 dan senif miskin sebesar Rp2.121.250.000;
2. Senif fisabilillah berupa bantuan kepada santri kurang mampu sebesar Rp48.000.000;
3. Senif gharimin berupa pelunasan hutang masyarakat kurang mampu sebesar Rp15.000.000;
4. Senif ibnu sabil berupa pemberian bantuan dalam bentuk beasiswa kepada santri, pembelian kitab, dan tahfizul sebesar Rp192.000.000;
5. Senif infak berupa pemberian bantuan kelompok usaha, anak yatim, dan bencana alam sebesar Rp1.087.000.000.
* Pemberian bantuan untuk pemberdayaan mualaf melalui senif mualaf yang bertujuan antara lain untuk membantu pemahaman keagamaan sebesar Rp30.000.000;
* Biaya operasional sebesar Rp262.400.000 melalui senif amil Rp191.000.000 dan senif infak Rp71.400.000;
Dalam LHP turut dirincikan realisasi biaya operasional tersebut berupa pembelian peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan, dan biaya perjalanan dinas.
* Pemberian insentif kepada Dewan Pengawas, Badan Baitul Mal Kota (Badan BMK), Baitul Mal Gampong (BMG), Tenaga Profesional Baitul Mal (amil) sebesar Rp497.600.000, melalui:
1. Senif Infak berupa pemberian dana untuk Dewan Pengawas, Badan BMK, dan Tenaga Profesional yang bertujuan untuk membantu kehidupan Amil sebesar Rp78.600.000;
2. Senif Amil berupa pemberian dana untuk Dewan Pengawas, Badan BMK, BMG dan Tenaga Profesional yang bertujuan sebagai insentif terhadap kinerja Amil sebesar Rp357.800.000;
3. Senif Fisabilillah berupa bantuan dana untuk Anggota BMG yang bertujuan untuk meringankan pekerjaan Ketua Baitul Gampong sebesar Rp61.200.000.
Menurut BPK, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 menjelaskan bahwa, “Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain di antaranya dalam bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non-proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penyaluran zakat dan infak tersebut, menurut BPK, seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui klasifikasi yang sesuai peruntukannya, yaitu:
* Belanja Bantuan Sosial untuk pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu;
* Belanja Modal untuk pembelian peralatan dan mesin;
* Belanja Barang dan Jasa yang sesuai jenis klasifikasi belanjanya untuk biaya operasional dan insentif.
“Dengan demikian, terdapat ketidaktepatan realisasi Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan,” tegas BPK.
BPK juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap rincian realisasi masing-masing belanja tersebut menunjukkan permasalahan:
* Realisasi Penggunaan Dana Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana zakat dan infak diketahui bahwa nilai realisasi penyaluran zakat dan infak tahun 2025 sebesar Rp5.749.685.000. Realisasi tersebut antara lain berupa pembayaran insentif hak amil dan biaya operasional sebesar Rp760 juta.
Menurut BPK, berdasarkan ketentuan dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Kota Lhokseumawe, diatur bahwa biaya operasional dan pembayaran insentif pengelolaan zakat dapat dialokasikan paling banyak sebesar 12,5% dari penerimaan zakat.
Hasil perhitungan berdasarkan realisasi penerimaan zakat yang disajikan dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Pemko Lhokseumawe Tahun 2025 menunjukkan bahwa nilai Pendapatan Zakat pada Tahun 2025 sebesar Rp1.602.480.587,10. Berdasarkan tarif dalam Perwal Nomor 37/2024, maka jumlah alokasi biaya operasional dan insentif yang dapat direalisasikan pada tahun 2025 seharusnya Rp200.310.073,39 (12,5% x Rp1.602.480.587,10 = Rp200.310.073,39).
“Dengan demikian, pembayaran biaya operasional dan insentif lebih besar dari yang dapat dialokasikan sebesar Rp559.689.926,61 (Rp760.000.000,00 – Rp200.310.073,39),” ungkap BPK.
* Pembayaran Insentif Melalui Senif Amil dan Senif Infak Tidak Ditetapkan Dalam Standar Harga
Menurut BPK, hasil pemeriksaan terhadap Standar Harga Satuan Tahun 2025 menunjukkan bahwa pembayaran insentif amil tidak tercantum dalam standar harga satuan. Penyaluran ZIS untuk pembayaran insentif melalui Senif Amil dan Senif Infak masing-masing sebesar Rp357,8 juta dan Rp78,6 juta.
Dalam LHP itu turut dipaparkan rincian insentif untuk: Ketua Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Anggota Dewan Pengawas, Ketua Pengurus BMK, Anggota Pengurus BMK, BMG, dan Tenaga Profesional.
Pembayaran insentif diberikan berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3-502 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar Penerima Belanja Uang yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Kategori Senif Amil yang Bersumber dari Dana Zakat dan Infak pada Sekretariat BMK Lhokseumawe TA 2025.
Selain insentif tersebut, Sekretariat Baitul Mal telah merealisasikan honorarium kepada Dewan Pengawas, Badan BMK dan Tenaga Profesional Baitul Mal (amil) selama tahun 2025 sebesar Rp199,5 juta. Realisasi tersebut telah berdasarkan Lampiran III Standar Harga Satuan Tahun 2025 yang mengatur standar biaya bagi lembaga keistimewaan, agama, dan adat, antara lain untuk Baitul Mal.
BPK menjelaskan, hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa, “Pembayaran insentif tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi para amil dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah, serta sebagai bentuk penghargaan atas pelaksanaan tugas dalam pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan:
* Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya atas penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
* Biaya operasional dan biaya insentif penyaluran zakat dan infak membebani dana zakat sebesar Rp559,6 juta lebih.
Hal tersebut, menurut BPK, disebabkan oleh:
1. Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran tidak cermat mengawasi perencanaan dan penganggaran keuangan dalam penyusunan RKA-SKPD serta tidak optimal dalam mengawasi penyaluran zakat dan infak dengan mempedomani standar harga satuan.
2. TAPD belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyusun dan menetapkan anggaran.
Atas permasalahan tersebut, Pemko Lhokseumawe melalui Kepala Sekretariat Baitul Mal menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dimaksud.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan:
1. Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengendalian dalam penyusunan RKA-SKPD dan lebih cermat dalam mengawasi penyaluran zakat dan infaq sesuai ketentuan dengan mempedomani standar harga satuan.
2. TAPD untuk meningkatkan pengendalian dalam melakukan verifikasi dan evaluasi usulan anggaran yang disampaikan SKPD.
Tanggapan Kepala Sekretariat BMK
Maimun selaku Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe tahun 2025, dikonfirmasi Line1News via pesan singkat, Kamis sore (18/6/2026), mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tanggapan/respons atas temuan tersebut kepada BPK, beberapa waktu lalu.
Berikut selengkapnya tanggapan tersebut, yang diteruskan oleh Maimun kepada Line1News:
“Kami [Sekretariat BMK Lhokseumawe, red] menyampaikan apresiasi atas temuan Tim Pemeriksa BPK RI dalam memberikan catatan perbaikan terhadap tata kelola keuangan di Sekretariat Baitul Mal. Sebagai bentuk tanggung jawab kami, mohon Tim BPK dapat menerima penjelasan atas substansi temuan tersebut untuk perbaikan tata kelola.
Kami memohon dan berharap Tim BPK dapat mempertimbangkan kelemahan kami dalam menafsirkan aturan tanpa maksud untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian daerah sebgai berikut:
1. Penjelasan Nomenklatur Rekening Belanja Penyaluran ZIS
Kami memahami masukan Tim Pemeriksa mengenai ketidaktepatan penggunaan akun Belanja Uang yang Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Lain. Langkah ini diambil sebagai solusi teknis untuk menjamin fleksibilitas dan percepatan penyaluran dana umat, mengingat karakteristik ZIS yang berbeda dengan Bantuan Sosial reguler. Penyaluran dana ZIS dilakukan secara proaktif berdasarkan basis data internal (jemput bola) demi memitigasi hambatan administratif maupun psikologis warga fakir miskin yang sering kali terkendala dalam menyusun proposal formal.
Selain itu, rekening belanja ini memungkinkan kami merespons kondisi darurat yang membutuhkan penanganan seketika, yang sulit diakomodasi melalui skema Bansos dengan persyaratan usulan satu tahun sebelumnya (T-1). Penggunaan nomenklatur ini merupakan upaya optimal kami di tengah keterbatasan sistemik, sembari menunggu proses pengkajian rekening belanja khusus yang sedang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan usulan Pemerintah Aceh.
Kami berkomitmen untuk segera menyesuaikan akun tersebut setelah terdapat ketetapan regulasi dari pusat guna menjaga keselarasan antara administrasi dan kebutuhan lapangan.
2. Penjelasan Basis Perhitungan Hak Amil dan Biaya Operasional
Terkait penggunaan basis 12,5% yang kami tafsirkan mencakup zakat dan infak, kami memohon pertimbangan Tim Pemeriksa bahwa penafsiran kami didasarkan pada Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa biaya operasional dapat diambil dari “senif amil atau infaq” secara patut. Sejalan dengan Ayat (3), pemberian insentif didasarkan pada kinerja pengelolaan zakat dan infak sebagai satu kesatuan tugas yang tidak terpisahkan. Dana operasional ini benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan kepada para mustahik, seperti kegiatan verifikasi faktual, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir risiko kesalahan pendataan.
Kami menyadari adanya kebutuhan akan redaksi yang lebih eksplisit dalam peraturan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir. Sebagai langkah perbaikan, kami akan melakukan penyempurnaan redaksional pada Perwal dimaksud untuk menyinkronkan antara sumber pendanaan dengan basis perhitungan, sehingga tercipta kepastian hukum dan akuntabilitas yang lebih kuat sesuai standar kepatuhan yang diharapkan Tim BPK RI.
Demikian penjelasan dari kami. Mohon Tim BPK dapat mempertimbangkan keterbatasan kami dalam mengelola dana umat”.
Untuk diketahui, saat ini Maimun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe. Informasi diperoleh Line1News, Wali Kota telah menunjuk Faisal sebagai Plt. Kepala Sekretariat BMK sejak 9 Juni 2026
SUMBER | Line1News

Subscribe to my channel

