PolhukamDLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

DLH dan Dinkes Temukan Pengelolaan Limbah SPPG Puenteut Belum Sesuai Regulasi

LHOKSEUMAWE – Pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Masjid Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dinilai belum sesuai regulasi yang berlaku. Temuan tersebut diperoleh setelah tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), Selasa, 16 Juni 2026.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas penyedia program makan bergizi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah di SPPG berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan sistem pengolahan limbah cair belum beroperasi secara optimal. Fasilitas yang tersedia saat ini baru berupa kolam endapan dan belum dilengkapi tahapan pengolahan limbah secara menyeluruh sebagaimana dipersyaratkan dalam standar teknis.

“Fasilitas pengolahan limbah masih perlu penyempurnaan agar limbah cair dari aktivitas dapur dapat diolah dengan baik dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar,” kata Cut Fitri Yani.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya bau yang selama ini dikeluhkan warga di sekitar lokasi.

Selain persoalan IPAL, Dinas Kesehatan juga belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi fasilitas tersebut karena sejumlah persyaratan administrasi dan teknis masih belum terpenuhi secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, DLH dan Dinkes akan memberikan pembinaan serta rekomendasi teknis kepada pengelola SPPG agar segera melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah sesuai regulasi yang berlaku.

Setelah perbaikan dilakukan, kedua instansi tersebut akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh ketentuan telah dipenuhi sebelum fasilitas dinyatakan memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Jaringan Irigasi Rusak Akibat Banjir, Pemkab Aceh Timur Usulkan Normalisasi DI Jambo Aye di Pante Bidari

IDI – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Tanaman...

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Mantap, Rekind Bukukan 380 Juta Lebih Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

PT Rekayasa Industri (Rekind) menorehkan catatan penting dalam komitmennya...

Status Dosen PPPK: Momentum Kebijakan Presiden Prabowo untuk Menutup Celah Ketidakadilan Struktural

Oleh: Dr. BukhariPraktisi Hukum di Lhokseumawe, Aceh Keputusan Komisi X...

Abu Doto Telah Pergi: Menyusuri Jejak Pengabdian dr Zaini Abdullah untuk Aceh

Langit Aceh seperti menyimpan kesedihan yang sulit diucapkan dengan...