PolhukamBupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 5 Juni 2026.

Pembayaran Gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2026.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera memproses pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Menurut Al-Farlaky, pencairan Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Al-Farlaky dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Bupati juga mengimbau agar dana yang diterima dapat dibelanjakan di pusat-pusat perdagangan yang ada di Aceh Timur sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya berharap ASN dapat membelanjakan Gaji ke-13 di pusat-pusat pasar dalam wilayah Aceh Timur. Dengan demikian, perputaran uang tetap berada di daerah dan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Adapun penerima Gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Komponen Gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Selain itu, ASN daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Al-Farlaky turut menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk bulan Juni 2026 segera dibayarkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat total pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp52,8 miliar. Pembayaran tersebut telah dilakukan tepat waktu selama masa kepemimpinan Bupati Al-Farlaky.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur, termasuk perangkat gampong, tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkas Al-Farlaky.(*)

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur,...

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang...

Mita Mulia Hotel by Calandra Hadirkan Promo School Holiday 2026, Diskon Menarik dan Beragam Fasilitas Eksklusif

BANDA ACEH – Menyambut musim liburan sekolah pertengahan tahun...

Perkuat Hubungan Sosial, Rekind Konsisten Jaga Kebersamaan dengan Masyarakat di Lingkungan Kerja

JAKARTA | Komitmen kepedulian sosial dan penguatan hubungan harmonis...