LHOKSEUMAWE – Sebanyak 185 tenaga kesehatan (nakes) dari sejumlah rumah sakit swasta Kota Lhokseumawe terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Februari 2026. Dari 185 orang itu, delapan diantaranya telah melaporkan sengketa ketenagakerjaan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi per telepon, Kamis (26/2/2026) menyebutkan delapan orang itu berasal dari tenaga kesehatan Rumah Sakit MMC Lhokseumawe.
Dia menjelaskan, dari Rumah Sakit MMC sebanyak 30 tenaga kerja sudah datang ke kantornya pada 6 Februari 2026. Lalu, sesuai regulasi ketenagakerjaan maka mereka disarankan membuat pertemuan bipartit (penyelesaian hubungan industrian antar pekerja dengan pemberi kerja).
“Sebelum mereka mengajukan bipartit rupanya 23 orang dipanggil manajemen Rumah Sakit MMC, mereka diwajibkan ikut ujian ulang, hasilnya 11 orang dinyatakan lulus, 12 orang tidak lulus, dan delapan orang lainnya tidak dipanggil untuk ikut ujian,” terang Safriadi.
Lalu, 20 Februari 2026, delapan mantan tenga kerja ini melapor resmi ke dinas dan mengajukan pertemuan bipartite dengan manajemen rumah sakit itu.
Rumah Sakit Bunda
Sedangkan untuk 29 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Bunda Lhokseumawe juga disarankan melakukan bipartit, dan hingga kini tidak ada laporan lanjutan ke kantor dinas.
Rumah Sakit PMI Lhokseumawe
Lalu, 15 tenaga kesehatan di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe dilaporkan sudah melakukan pertemuan bipartite. Namun, belum melaporkan hasilnya ke dinas.
“Kami dapat informasi hari ini melakukan bipartit dengan pihak Rumah Sakit PMI, tapi sampai saat ini belum dilapor kepada kami terkait hasil bipartit-nya,” ujar Safri.
Rumah Sakit Sakinah
Sedangkan di manajemen Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe, sambung Safri telah menemui timnya. Mereka melaporkan telah mempekerjakan seluruh tenaga kerja yang di PHK. “Kecuali ada enam tenaga kerja yang bekerja ganda yang mereka PHK, karena memiliki pekerjaan ditempat lain,” terangnya.
Terakhir, di Rumah Sakit Abby Lhokseumawe, sambung Safri, tidak ada laporan sengketa ketenagakerjaan dari rumah sakit itu. Dia menyebutkan, timnya terus memonitor PHK masal di sejumlah rumah sakit itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 185 tenaga kesehatan diberhentikan karena rumah sakit mengaku tidak mampu membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan oleh Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar di Kota Lhokseumawe. Tahun ini, UMP Aceh sebesar Rp 3,9 juta.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

