NewsPemkot Lhokseumawe Kembalikan Uang 1.180 Wajib Pajak Kelebihan Bayar

Pemkot Lhokseumawe Kembalikan Uang 1.180 Wajib Pajak Kelebihan Bayar

ACEH UTARA – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengembalikan 1.180 wajib pajak yang membayar lebih karena kenaikan pajak 280 persen. Pemerintah Kota Lhokseumawe per 1 Januari 2025 menaikan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar 280 persen.

Belakangan, kebijakan itu dikoreksi dan tetap dikenakan tarif lama tahun 2024.

Baca juga :  Cerita MJ dan Duafa Lhokseumawe

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Harianto, Sabtu (4/10/2025) menyebutkan, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Lhokseumawe sebanyak 63.959 wajib pajak.

Dari jumlah itu, sebanyak 5.864 wajib pajak sudah membayar dengan taif normal tahun 2024. “Jumlah yang belum bayar 58.095 wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang akan dikembalikan uangnya karena membayar dengan kenaikan tarif sebanyak 1.180 wajib pajak,” terangnya.

Baca juga :  Miris, Pantai di Lhokseumawe Penuh Sampah Hingga Limbah Kelapa Muda

Dia menyebutkan, awalnya Pemerintah Kota Lhokseumawe menutup pembayaran pajak PBB-P2 November lalu.

“Sekarang kita perpanjang, untuk pembayaran PBB paling lambat 31 Oktober 2025. Kami imbau, wajib pajak membayar tepat waktu agar tidak dikenakan denda,” pungkasnya.

Baca juga :  Diamuk Massa, Kaca Pos TNI AL Pecah di Lhokseumawe 

Sebelumnya Pemerintah Kota Lhokseumawe menaikan PBB-P2 sebesar 280 persen. Kebijakan itu ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan tahun 2024 dan berlaku 1 Januari 2025. Belakangan, setelah kisruh dan protes panjang, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mengembalikan ke tarif normal 2024.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

PT PIM Gelar Pelatihan Kreatif untuk Cetak Wirausaha Muda di Aceh Utara

Aceh Utara — PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Depan Bupati Ayahwa, Kementerian PU Janjikan Pembangunan Baru SPAM Langkahan

ACEH UTARA - Direktur Air Minum Direktorat Jenderal Cipta...

5 Perbaikan Mendesak MBG, dari Keterbukaan Informasi hingga Masalah Keterlibatan Pemda

ACEH UTARA – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh (Unimal)...

3 Murid SD Mual Muntah Setelah Konsumsi MBG di Aceh Utara, Dinkes Turun Tangan

ACEH UTARA – Dinas Kesehatan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi...

Sekda Aceh Utara : Posisi Pemda Dilematis dalam Program MBG

ACEH UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara,...