ACEH UTARA – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengembalikan 1.180 wajib pajak yang membayar lebih karena kenaikan pajak 280 persen. Pemerintah Kota Lhokseumawe per 1 Januari 2025 menaikan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar 280 persen.
Belakangan, kebijakan itu dikoreksi dan tetap dikenakan tarif lama tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Harianto, Sabtu (4/10/2025) menyebutkan, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Lhokseumawe sebanyak 63.959 wajib pajak.
Dari jumlah itu, sebanyak 5.864 wajib pajak sudah membayar dengan taif normal tahun 2024. “Jumlah yang belum bayar 58.095 wajib pajak. Jumlah wajib pajak yang akan dikembalikan uangnya karena membayar dengan kenaikan tarif sebanyak 1.180 wajib pajak,” terangnya.
Dia menyebutkan, awalnya Pemerintah Kota Lhokseumawe menutup pembayaran pajak PBB-P2 November lalu.
“Sekarang kita perpanjang, untuk pembayaran PBB paling lambat 31 Oktober 2025. Kami imbau, wajib pajak membayar tepat waktu agar tidak dikenakan denda,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Lhokseumawe menaikan PBB-P2 sebesar 280 persen. Kebijakan itu ditandatangani pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan tahun 2024 dan berlaku 1 Januari 2025. Belakangan, setelah kisruh dan protes panjang, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mengembalikan ke tarif normal 2024.
|KOMPAS