ACEH UTARA | Tim satuan narkoba, Polres Aceh Utara menembak FI alias Si Gendut di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhkoseumawe, Kamis (24/1/2019).
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, menyebutkan kasus itu berawal saat dua pekan lalu polisi menangkap lima tersangka masing-masing berinisial MHD (24), MF (27), MT (28), IR (36) dan AR (36) dalam kasus sabu-sabu di Aceh Utara. Kelima tersangka itu memperoleh sabu-sabu dari FI di Kota Lhokseumawe.
“Atas informasi dari lima tersangka ini, kita buru FI dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua pekan lalu. Hasilnya, hari ini kita berhasil menangkapnya,” terang Ildani.

Dia menjelaskan, saat ditangkap FI berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga, polisi terpaksa menembak FI di kaki sebelah kanan. Setelah ditembak, polisi memeriksa pakaian dan dompet FI sehingga ditemukan sepuluh paket sabu-sabu seberat 5, 11 gram, satu gelung plastik bening ukuran kecil untuk kemasan sabu, dan satu pisau silet.
“Sekarang perawatan kakinya kita lakukan dengan tim medis. Setelah itu baru kita mintai keterangan dan dia sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. |TI

Subscribe to my channel

