ACEH TIMUR – Sebanyak lima pelaku penculikan terhadap DF (32) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sempat membebaskan korban setelah ditebus sebesar Rp 10 juta oleh keluarga.
Pelaku mengantarkan korban ke rumahnya setelah sebelumnya disekap selama lima hari di rumah pelaku. Dalang penculikan ini MA (45) dibantu teman-temanya TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (48). Seluruh pelaku warga Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat Selasa (3/9/2024) menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 19 Agustus 2024.
“Setelah mendalami informasi dari keluarga dan korban polisi mendeteksi pelaku. Semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.
Pemicu penculikan hutang piutang sebesar Rp 370 juta. Korban meminjam uang pada pelaku untuk keperluan pribadi.
Namun, hutang itu tak kunjung dibayar. Sehingga pelaku menculik dan meminta tebusan. Kini, seluruh pelaku ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

