ACEH UTARA – Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap PJ (30) ibu rumah tangga asal Desa Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024) malam di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Pasalnya, wanita ini diduga melakukan penipuan dengan modus memberikan rumah bantuan pada korban Rahmani, (45) warga Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Pelaku meminta uang pada korban sebagai biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Humas Polres Aceh Utara, Iptu Bambang, per telepon Kamis (18/4/2024) menyebutkan, korban menemui pelaku dirumahnya pada 3 April 2024.
“Total uang yang diminta pada korban 20 juta, diberikan secara bertahap. Ada dalam bentuk uang tunai ada juga sebagian dalam bentuk emas,” katanya.
Belakangan, korban tak bisa menghubungi pelaku. Bahkan nomor handphonenya pun tak aktif lagi. “Dari situ korban melapor ke Polsek Lhoksukon, dan atas laporan itu kita tangkap pelaku. Ternyata, pelaku ini juga sudah pernah ditahan 1 tahun delapan bulan di Rutan Lhoksukon atas kasus penipuan dengan modus bantuan rumah juga,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelakumengakui perbuatannya dan mengaku uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan beli baju saat lebaran Idul Fitri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

